Terbongkar! Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi ke Thailand, 11 Orang Diringkus Polda Jatim

Surabaya, Infopol.news – Praktik ilegal penyelundupan satwa dilindungi lintas negara berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa endemik Indonesia ke luar negeri, termasuk Thailand.

Kasus ini diungkap oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Sejumlah satwa langka yang diamankan antara lain komodo, kuskus talaud, kuskus tembung, ular sanca hijau, elang paria, hingga sisik trenggiling.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pemburu di habitat asli, pengumpul, hingga pihak yang bertindak sebagai pemodal.

“Tersangka yang kita amankan mulai dari yang memetik, artinya yang mengambil komodo itu di Kelurahan Pota, Lombok, sampai dengan pengiriman dan pemodal,” ujar Roy saat konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini penting mengingat praktik perdagangan satwa dilindungi dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian spesies langka di Indonesia.

Salah satu kasus utama yang terungkap adalah perdagangan komodo. Dari hasil penyidikan, diketahui sebanyak 20 ekor komodo telah diperjualbelikan sejak Januari 2025 hingga Februari 2026, dengan nilai transaksi mencapai Rp565,9 juta.

Modus operandi yang digunakan yakni menangkap satwa dari habitat aslinya dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual berantai hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor di Surabaya sebelum direncanakan dikirim ke luar negeri.

“Hasil uji DNA memastikan satwa yang diamankan adalah komodo atau Varanus komodoensis dengan akurasi 100 persen,” ungkap Kasubdit Tipidter AKBP Hanif Fatih Wicaksono.

Selain komodo, polisi juga mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus dengan nilai total mencapai Rp400 juta. Transaksi dilakukan melalui media sosial dengan harga sekitar Rp25 juta per ekor.

Dalam penggeledahan di salah satu lokasi, petugas juga menemukan berbagai satwa dilindungi lain seperti ular sanca hijau, elang paria, hingga biawak.

Pengembangan kasus juga mengarah pada perdagangan sisik trenggiling. Dari hasil kerja sama dengan Polda Riau, polisi mengamankan 140 kilogram sisik trenggiling di Surabaya. Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 980 ekor trenggiling, dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,4 miliar.

Selain pelanggaran konservasi, sebagian tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Karantina karena mengedarkan satwa tanpa dokumen resmi.

Secara keseluruhan, sebanyak 11 tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain hingga jaringan internasional.

“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” pungkasnya.

Post Comment