Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk dengan Barang Bukti 38 Gram
GRESIK, INFOPOL.NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem ranjau di wilayah selatan Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 38,066 gram yang diduga siap diedarkan.
Tampilkan Pos(buka di tab baru)
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Gresik bagian selatan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan sesuai pesanan.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Nilai ekonomis barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.
“Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Mereka telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui memperoleh bayaran sekitar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang. Dalam kurun waktu satu pekan, keduanya mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu.
Kapolres menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center 110 maupun Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Agus)



Post Comment