Kasus Pencabulan Anak di Surabaya, Black Owl dan Best Hotel Diduga Lalai Hingga Terjadinya Kekerasan

SURABAYA, Infopol.news – Dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial SRD menyeret dua tempat hiburan di Surabaya, yakni Black Owl dan Best Hotel. Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh kuasa hukum korban, Renald Christopher.

Laporan polisi teregister dengan Nomor: LP/B/1525/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Menurut Renald, peristiwa bermula saat SRD pertama kali mengunjungi Black Owl Surabaya untuk menonton konser. Di sana, SRD mendapat tawaran dari seorang karyawan untuk menginstal aplikasi Black Owl dengan iming-iming voucher diskon dan fasilitas keanggotaan khusus senilai Rp2 juta per minggu.

“Tawaran itu hanya diberikan kepada SRD, tidak kepada teman-temannya,” ujar Renald, Rabu 3 Desember 2025.

Pada 16 Oktober 2025, SRD kembali ke Black Owl untuk bertemu seseorang yang ingin memakai jasanya sebagai penyanyi sekaligus merayakan ulang tahun. Namun pertemuan tersebut batal. Di sela waktu menunggu, seorang waiter menawarkan minuman beralkohol menggunakan voucher aplikasi Black Owl.

Renald menyebut, seorang karyawan Black Owl bernama RB kemudian menemani SRD dan diduga sengaja mencekokinya minuman beralkohol hingga mabuk.

“Dalam kondisi mabuk, SRD dibujuk untuk diantar pulang menggunakan transportasi online. Namun RB justru membawa korban ke Best Hotel Surabaya, di mana diduga terjadi percobaan pemerkosaan, pencabulan, dan penganiayaan,” ucapnya.

Di dalam kamar hotel, RB yang sudah telanjang berusaha memperkosa SRD. Korban melawan dan berteriak. RB lantas menjambak rambut SRD hingga rontok, menggigit leher, serta mencengkeram tangan korban hingga memar.

Situasi semakin memanas ketika seorang perempuan yang mengaku istri RB mengetuk pintu dengan keras. RB masuk ke kamar mandi, sementara SRD berusaha kabur. Saat pintu dibuka, perempuan tersebut bersama petugas hotel langsung menampar, menjambak, dan menyeret SRD sambil menuduhnya sebagai perebut suami orang.

Menurut Renald, petugas Best Hotel kemudian menggiring SRD keluar kamar tanpa memberi kesempatan untuk mengambil barang-barangnya atau merapikan pakaian yang telah dibuka paksa oleh RB.

“Korban mengalami luka lebam, sakit di beberapa bagian tubuh, serta trauma psikis,” katanya.

Renald menilai terdapat unsur kelalaian dari dua pihak. Black Owl Surabaya diduga menerima dan melayani pengunjung di bawah umur, serta menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.

“Ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Perda Kota Surabaya, dan Surat Edaran Wali Kota tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak,” tegasnya.

Pihak Black Owl juga dinilai lalai mengawasi staf yang diduga mencekoki SRD dengan minuman beralkohol dan membawanya ke hotel.

“Kami menduga staf Black Owl bertindak terstruktur, sistematis, dan masif dalam merayu atau mengajak korban hingga mengarah pada dugaan eksploitasi anak,” lanjut Renald.

Selain itu, Best Hotel Surabaya diduga lalai karena tidak melakukan verifikasi atas situasi yang terjadi, hingga korban justru mengalami kekerasan tambahan di lingkungan hotel.

“Pihak hotel bahkan menggiring korban ke lobi dalam kondisi pakaian yang tidak pantas, sehingga menimbulkan pelecehan dan penghinaan,” ujarnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak Best Hotel Surabaya belum memberikan keterangan resmi. Respons awal melalui pesan WhatsApp sempat dikirim namun kemudian dihapus.

Sementara pihak Black Owl, saat dikonfirmasi soal keberadaan karyawan bernama RB, menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja di sana.

“Mohon maaf, untuk karyawan tersebut tidak bekerja di Black Owl lagi ya, kak,” tulis salah satu staf melalui pesan WhatsApp. Ketika ditanya sejak kapan RB tidak lagi bekerja, staf tersebut tidak memberikan jawaban lanjutan hingga berita ini dipublikasikan.

Post Comment