Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor di Surabaya, Seorang Tersangka Diamankan

SURABAYA, Infopol.news – Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan Seini, 42, warga Kabupaten Sampang, sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi L-3593-WR. Berdasarkan laporan kepolisian, kendaraan tersebut diduga dicuri dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci setang.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP. Namun, penerapan pasal dan konstruksi perkara tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan dalam kronologi penyidikan, peristiwa pencurian bermula ketika tersangka bersama seorang pria bernama Mohamad Mustofa berangkat dari Sampang menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi M-6221-NO pada Oktober 2025.

Saat melintas di Jalan Sidosermo II Blok I Nomor 22, Surabaya, keduanya melihat sepeda motor terparkir di samping rumah. Kendaraan tersebut kemudian menjadi sasaran pencurian.

Dalam kronologi yang tercantum pada laporan, Mohamad Mustofa disebut turun dari sepeda motor untuk mengambil kendaraan dengan cara merusak kunci setang menggunakan kunci T. Sementara itu, Seini diduga menunggu di atas sepeda motor yang mereka gunakan sambil mengawasi keadaan sekitar.

Setelah sepeda motor berhasil diambil, Mohamad Mustofa menaiki kendaraan tersebut. Seini kemudian disebut membantu mendorong sepeda motor hasil curian dari belakang.

Aksi itu terhenti setelah warga berteriak maling. Mohamad Mustofa dilaporkan berhasil ditangkap warga di lokasi kejadian, sedangkan Seini melarikan diri.

Dalam pengembangan perkara, polisi mencantumkan sejumlah barang bukti, antara lain kunci T, sepeda motor Honda Beat bernomor polisi L-3593-WR yang dilaporkan dicuri, serta Honda Vario bernomor polisi M-6221-NO yang diduga digunakan sebagai sarana. Laporan tersebut juga menyebut adanya keterkaitan barang bukti dengan perkara atas nama Mohamad Mustofa.

Untuk kepentingan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Wonocolo melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi lainnya, dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan dan penyitaan barang bukti.

Penyidik selanjutnya merencanakan penyelesaian berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak pidana.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai identitas korban, lokasi kejadian secara lengkap, serta perkembangan penanganan terhadap Mohamad Mustofa masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Post Comment