Residivis Curanmor Ditangkap Warga di Gresik, Satu Rekan Pelaku Diburu Polisi

GRESIK, Infopol.news – Seorang pria berinisial DJ (29), yang disebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda motor di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Minggu (11/10/2026) sore. Sementara itu, seorang pria berinisial AND yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Dukun AKP Suhari mengatakan, tersangka DJ diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Mei 2026. Saat ini, DJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Dukun untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah ruko barbershop milik Nungki Dwi Felani. Ketika kejadian, korban Ahmad Febrian Shobi sedang mencukur rambut, sedangkan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam miliknya terparkir dengan kondisi kunci masih menancap.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh dua pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Salah seorang di antaranya diduga mengambil sepeda motor milik korban dan berusaha membawanya pergi.

Namun, aksi tersebut diketahui korban. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar hingga DJ berhasil diamankan. Sementara AND melarikan diri sebelum berhasil ditangkap.

Warga kemudian menyerahkan DJ kepada petugas Polsek Dukun. Polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario 125 tahun 2018 dengan nomor polisi W 4957 BR sebagai barang bukti.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Kapolsek Dukun AKP Suhari menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

“Satu orang masih dalam pengejaran,” tegas Suhari.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Polsek Dukun berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik untuk penanganan perkara lebih lanjut. Polisi juga mengharapkan peran masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan dan pengejaran terhadap AND.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminal diimbau segera melapor kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Hingga berita ini disusun, satu orang yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut masih dalam pengejaran polisi.

Post Comment