Dugaan Pelepasan Pemakai Narkoba Rp50 Juta di Gresik, Peran PH Dky Dipertanyakan

SURABAYA, Infopol.news – Dugaan pelepasan seorang pemakai narkoba berinisial NBL dengan nilai Rp50 juta kembali menjadi sorotan. Kasus tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara oleh oknum aparat penegak hukum di wilayah Polda Jawa Timur.

Dalam informasi yang dihimpun, NBL disebut diamankan di salah satu pusat perbelanjaan di Gresik. Setelah proses penanganan, NBL kemudian disebut dilepas dan diperbolehkan pulang setelah keluarganya diduga menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.

Dalam perkara tersebut, muncul nama Dky, seorang penasihat hukum (PH) yang disebut menangani pendampingan hukum NBL.

Sumber menyebut perkara tersebut juga berkaitan dengan seorang aparat berpangkat AKP berinisial H. Menurut informasi yang beredar, AKP H disebut menyerahkan hasil tangkapan, sementara proses selanjutnya disebut ditangani Dky sebagai penasihat hukum.

“Nama Dky dikenal di lingkungan Direktorat Narkoba dan disebut beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan pelepasan tersangka atau pemakai narkoba,” ujar sumber.

Dugaan pembayaran Rp50 juta untuk pelepasan NBL menjadi bagian yang perlu mendapat penjelasan. Sebab, apabila seseorang ditangani sebagai penyalah guna atau pemakai narkotika, terdapat mekanisme hukum dan asesmen yang perlu diperjelas sebelum menentukan bentuk penanganannya.

Pertanyaan lainnya adalah siapa yang memiliki kewenangan menentukan seseorang dapat dilepas, apakah terdapat proses asesmen atau Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta bagaimana status perkara NBL setelah yang bersangkutan diperbolehkan pulang.

Peran Dky sebagai PH juga menjadi sorotan. Kedudukan penasihat hukum pada prinsipnya adalah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada klien. Karena itu, apabila benar terdapat keputusan pelepasan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses penanganan perkara narkotika, perlu dijelaskan siapa pihak yang mengambil keputusan tersebut dan atas dasar mekanisme apa.

Informasi dari sumber juga menyebut dugaan perkara serupa bukan kali pertama nama Dky dikaitkan dengan penanganan perkara narkoba. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari AKP H maupun Dky mengenai dugaan pelepasan NBL dan tudingan adanya pembayaran Rp50 juta tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi AKP H dan Dky untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan posisi masing-masing dalam perkara NBL, mekanisme penanganan yang dilakukan, serta benar atau tidaknya dugaan pembayaran Rp50 juta.

Post Comment