Dugaan Pelepasan Pemakai Narkoba Jutaan di Gresik, Peran PH Dky Dipertanyakan

SURABAYA, Infopol.news – Dugaan pelepasan seorang pemakai narkoba berinisial NBL dengan nilai Rp50 juta kembali menjadi sorotan. Kasus tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara oleh oknum aparat penegak hukum di wilayah Polda Jawa Timur.

Dalam informasi yang dihimpun, NBL disebut diamankan di salah satu pusat perbelanjaan di Gresik. Setelah proses penanganan, NBL kemudian disebut dilepas dan diperbolehkan pulang setelah keluarganya diduga menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.

Dalam perkara tersebut, muncul nama Dky, seorang penasihat hukum (PH) yang disebut menangani pendampingan hukum NBL.

Sumber menyebut perkara tersebut juga berkaitan dengan seorang aparat berpangkat AKP berinisial H. Menurut informasi yang beredar, AKP H disebut menyerahkan hasil tangkapan, sementara proses selanjutnya disebut ditangani Dky sebagai penasihat hukum.

Yang menjadi sorotan, menurut informasi yang dihimpun, proses dugaan transaksi pelepasan tersebut disebut berlangsung di sebuah warung atau kantin yang berada di sekitar kawasan Direktorat Narkoba Polda Jatim.

Lokasi tersebut disebut menjadi tempat pertemuan dan komunikasi terkait dugaan pelepasan pemakai narkoba. Salah satu foto yang diperoleh redaksi memperlihatkan sebuah warung yang berada di kawasan tersebut.

Namun, keberadaan warung dalam foto tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya transaksi atau pembayaran. Informasi mengenai dugaan transaksi di lokasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang terlibat.

“Nama Dky dikenal di lingkungan Direktorat Narkoba dan disebut beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan pelepasan tersangka atau pemakai narkoba,” ujar sumber.

Dalam kasus NBL, orang tua yang bersangkutan disebut membayar Rp50 juta sebelum NBL akhirnya dilepas dan diperbolehkan pulang.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penanganan pemakai narkoba, khususnya terkait asesmen dan kemungkinan rehabilitasi.

Proses hukum terhadap pengguna narkotika memiliki mekanisme tersendiri, termasuk asesmen untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai. Karena itu, apabila benar seseorang dilepas tanpa melalui mekanisme asesmen atau TAT, perlu dijelaskan dasar dan kewenangan yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.

Peran Dky sebagai PH juga menjadi sorotan. Kedudukan penasihat hukum adalah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada klien. Karena itu, apabila benar terdapat keputusan pelepasan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses penanganan perkara narkotika, perlu dijelaskan siapa pihak yang mengambil keputusan tersebut dan atas dasar mekanisme apa.

Informasi dari sumber juga menyebut dugaan perkara serupa bukan kali pertama nama Dky dikaitkan dengan penanganan perkara narkoba. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari AKP H maupun Dky mengenai dugaan pelepasan NBL, dugaan pembayaran Rp50 juta, maupun informasi mengenai pertemuan di lokasi yang disebut sebagai tempat transaksi.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi AKP H dan Dky untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan posisi masing-masing dalam perkara NBL, mekanisme penanganan yang dilakukan, serta benar atau tidaknya dugaan pembayaran Rp50 juta.

Post Comment