Polres Gresik Gencarkan Cooling System, Warga Diingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

GRESIK, Infopol.news – Polres Gresik terus menggencarkan kegiatan cooling system sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam kegiatan yang digelar serentak pada Selasa (18/8/2026), polisi turut memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) bersama jajaran Bhabinkamtibmas di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Sasaran sosialisasi meliputi perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, komunitas nelayan hingga kelompok ibu-ibu PKK.

KBO Satbinmas Polres Gresik Ipda Hajar Widagdo bersama sejumlah staf, misalnya, menyampaikan edukasi kepada Komunitas Nelayan di Balai Keling, Kelurahan Kroman.

Sementara itu, kegiatan serupa dilaksanakan jajaran Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas di wilayah Kebomas, Gresik, Manyar, Bungah, Dukun, Sidayu, Panceng, Ujungpangkah, Balongpanggang, Duduksampeyan, Benjeng, Cerme, Menganti, Kedamean, Wringinanom, Driyorejo, Sangkapura hingga Tambak.

Dalam sosialisasi tersebut, personel kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan cepat melalui berbagai bentuk perjudian digital, seperti slot, poker online, taruhan olahraga maupun togel.

“Jangan tergiur keuntungan sesaat, karena risiko kerugiannya bisa jauh lebih besar,” pesan personel Satbinmas kepada masyarakat.

Polisi menjelaskan, kecanduan judi online tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian secara finansial, tetapi juga dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan kehidupan sosial seseorang.

Dari sisi ekonomi, kebiasaan berjudi dapat menguras tabungan, kehilangan aset hingga membuat seseorang terlilit utang. Sedangkan dari sisi psikologis, aktivitas tersebut berpotensi memicu stres, kecemasan, gangguan tidur, emosi tidak stabil serta menurunnya konsentrasi.

Dampak sosial juga menjadi perhatian karena persoalan yang ditimbulkan judi online dapat memicu konflik keluarga, hilangnya kepercayaan dari orang terdekat hingga menurunnya produktivitas.

Dalam kondisi tertentu, persoalan ekonomi akibat judi online juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Polisi turut mengingatkan bahwa aktivitas perjudian online memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Materi sosialisasi yang disampaikan Satbinmas juga menyoroti perkembangan transaksi judi online di Indonesia. Berdasarkan data yang tercantum dalam materi tersebut, nilai transaksi judi online disebut meningkat dari sekitar Rp327 triliun pada 2023 menjadi Rp454 triliun pada 2024.

Selain judi online, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal. Warga diimbau memastikan legalitas penyedia pinjaman sebelum menggunakan layanan tersebut serta tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitas dan legalitasnya.

Dalam kegiatan cooling system itu, polisi juga menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas lainnya. Masyarakat diminta mewaspadai potensi tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Warga juga diajak menjaga komunikasi dan menghindari tindakan yang dapat memicu gesekan antarwarga. Di wilayah Bungah, Bhabinkamtibmas melakukan dialog dengan masyarakat sekaligus mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui jajaran Satbinmas dan Bhabinkamtibmas menekankan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat. Cooling system menjadi salah satu sarana membangun komunikasi dua arah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Polres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama melindungi keluarga dan lingkungan dari dampak judi online maupun pinjaman online ilegal.

“Jangan jadi korban, jadilah orang yang bijak.”

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perjudian online juga diimbau melaporkannya melalui Call Center 110 Layanan Polisi atau hotline lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Gresik berharap situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta masyarakat semakin terlindungi dari berbagai persoalan sosial maupun ekonomi yang dapat ditimbulkan judi online dan pinjaman online ilegal.

Post Comment