Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Gresik Edukasi Warga Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal

GRESIK, Infopol.news – Polres Gresik terus meningkatkan kegiatan cooling system sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam kegiatan yang digelar serentak pada Selasa (18/8/2026), kepolisian turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) bersama jajaran Bhabinkamtibmas di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Sosialisasi menyasar berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, komunitas nelayan hingga kelompok ibu-ibu PKK.

KBO Satbinmas Polres Gresik Ipda Hajar Widagdo bersama sejumlah personel, salah satunya, memberikan edukasi kepada Komunitas Nelayan di Balai Keling, Kelurahan Kroman.

Kegiatan serupa juga dilakukan jajaran Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas di sejumlah kecamatan, di antaranya Kebomas, Gresik, Manyar, Bungah, Dukun, Sidayu, Panceng, Ujungpangkah, Balongpanggang, Duduksampeyan, Benjeng, Cerme, Menganti, Kedamean, Wringinanom, Driyorejo, Sangkapura dan Tambak.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan cepat melalui berbagai bentuk perjudian digital, termasuk permainan slot, poker online, taruhan olahraga maupun togel.

“Jangan tergiur keuntungan sesaat, karena risiko kerugiannya bisa jauh lebih besar,” pesan personel Satbinmas kepada masyarakat.

Kepolisian juga menjelaskan bahwa kecanduan judi online tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan kehidupan sosial seseorang.

Kerugian akibat judi online dapat berupa terkurasnya tabungan, hilangnya aset hingga munculnya persoalan utang. Sementara dari sisi psikologis, kebiasaan tersebut dapat berkaitan dengan stres, kecemasan, gangguan tidur, ketidakstabilan emosi dan menurunnya konsentrasi.

Dampaknya juga dapat merembet ke lingkungan sosial, seperti munculnya konflik dalam keluarga, berkurangnya kepercayaan dari orang terdekat hingga menurunnya produktivitas.

Polisi mengingatkan, persoalan ekonomi yang ditimbulkan akibat judi online dalam kondisi tertentu juga dapat menjadi pemicu seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Aktivitas perjudian online sendiri memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam materi sosialisasi, Satbinmas turut menyinggung perkembangan transaksi judi online di Indonesia. Berdasarkan data yang tercantum dalam materi tersebut, nilai transaksi judi online disebut meningkat dari sekitar Rp327 triliun pada 2023 menjadi Rp454 triliun pada 2024.

Selain judi online, masyarakat diminta berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal. Warga diimbau memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman sebelum menggunakannya serta tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang identitas dan legalitasnya tidak dapat dipastikan.

Pesan kamtibmas lain juga disampaikan dalam kegiatan tersebut. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Warga juga diajak menjaga komunikasi serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan gesekan di lingkungan. Di wilayah Bungah, Bhabinkamtibmas turut berdialog dengan masyarakat dan mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui jajaran Satbinmas dan Bhabinkamtibmas menekankan pentingnya kehadiran kepolisian di tengah masyarakat. Kegiatan cooling system dinilai menjadi salah satu sarana untuk membangun komunikasi dua arah sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Polres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama melindungi keluarga dan lingkungan dari dampak judi online maupun pinjaman online ilegal.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan aktivitas perjudian online juga diimbau melaporkannya melalui Call Center 110 Layanan Polisi atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Gresik berharap situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif serta masyarakat semakin terlindungi dari berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan judi online maupun pinjaman online ilegal.

Post Comment