Tambang Galian C Diduga Ilegal di Jombang Kembali Beroperasi, Muncul Dugaan Ada “Backing” Hingga Aktivitas Berjalan Terang-terangan
JOMBANG – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin kembali beroperasi di wilayah Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Tambang yang disebut-sebut milik seorang warga berinisial H, warga Ngampel, itu dikabarkan mulai kembali beroperasi sejak 29 Juli 2026.
Pantauan di lokasi menunjukkan sebuah excavator terus mengeruk material tanah untuk dimuat ke dalam dump truck. Puluhan truk terlihat keluar masuk lokasi, bahkan antrean kendaraan pengangkut disebut terjadi hampir setiap hari menunggu giliran dimuat.
Menurut informasi yang diterima redaksi, material tanah tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pengurukan pembangunan sebuah pabrik.
Aktivitas tambang yang berlangsung secara terbuka tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, hingga kini kegiatan penambangan itu disebut masih berjalan meski diduga belum mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah sumber di lapangan menduga aktivitas tambang tersebut seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan rasa aman sehingga aktivitas pertambangan tetap berjalan. Namun, dugaan tersebut masih berupa klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap legalitas tambang tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada jajaran Polsek Kudu, termasuk Kapolsek berinisial I.S. dan Kanit Intel berinisial A., mengenai informasi aktivitas tambang yang diduga belum berizin tersebut serta langkah pengawasan yang telah dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Di sisi lain, redaksi juga telah berupaya menghubungi pihak yang disebut sebagai pemilik tambang, yakni H, warga Ngampel, guna memperoleh penjelasan mengenai status perizinan dan legalitas kegiatan usahanya. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut dapat diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.



Post Comment