Operasi Dua Pekan Berbuah Hasil, Tiga Jaringan Narkoba di Surabaya Dibongkar

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu sekitar dua pekan, petugas berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkoba, menangkap empat tersangka, serta menyita 22,76 gram sabu dan dua butir pil ekstasi.

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil intensifikasi operasi untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

“Selama kurang lebih dua pekan terakhir kami berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran narkotika. Para pelaku memiliki profesi beragam, mulai dari sekuriti hingga wiraswasta. Modus yang digunakan juga bervariasi, mulai sistem ranjau hingga transaksi pembayaran melalui aplikasi Dana,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YI (42), ZAM (25), NAP (24), dan MN (36).

Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Juli 2026 di kawasan Jalan Dinoyo Lor, Surabaya. Polisi menangkap YI dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 3,26 gram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial R yang kini berstatus DPO, menggunakan metode ranjau di kawasan Jalan Raya Darmo.

Selain menjual sabu kepada pembeli berinisial CY (DPO) melalui pembayaran aplikasi Dana, YI mengaku telah menjadi perantara penjualan selama sekitar dua bulan dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu setiap kali seluruh paket habis terjual.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 16 Juli 2026 di Jalan Dukuh Setro. Polisi menangkap ZAM dan NAP serta menemukan 54 paket sabu dengan berat sekitar 14,9 gram.

Keduanya mengaku memperoleh sabu dari bandar berinisial Kleweng (DPO) melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Menur setelah melakukan pembayaran melalui transfer. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi puluhan paket siap edar dengan harga jual antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket.

Menurut pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025, memperoleh keuntungan hingga Rp1,5 juta jika seluruh barang habis terjual, sekaligus mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada 27 Juli 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kalibutuh. Polisi menangkap MN dengan barang bukti 4,60 gram sabu dan dua butir pil ekstasi.

MN mengaku memperoleh sabu dari bandar berinisial J (DPO) melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, sedangkan pil ekstasi diambil di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya. Sebagai kurir, ia mengaku dijanjikan upah Rp150 ribu untuk mengambil barang dan Rp100 ribu setiap kali mengantarkan narkotika.

Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip kosong, telepon seluler, tas selempang, dompet, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara guna memburu para bandar yang hingga kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegasnya.

Post Comment