Sidang Perdana Kasus Investasi Fiktif Rp5 Miliar Digelar, Dua Eks Bankir Didakwa Penipuan dan Penggelapan

SURABAYA, Infopol.news – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan investasi bodong berkedok deposito non-perbankan dengan nilai kerugian mencapai Rp5 miliar. Dua mantan bankir, Agustin Widyawati (53) dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46), didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap dana milik nasabah.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daman Anubowo mengungkapkan perkara tersebut bermula pada Januari 2019.

Menurut jaksa, terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk memanfaatkan hubungan pertemanannya dengan korban, Salim Himawan Saputra, yang telah terjalin sejak masa kuliah untuk menawarkan produk investasi komoditas keuangan non-perbankan melalui PT Infinity Financial Sejahtera yang bekerja sama dengan PT OSO Sekuritas Indonesia.

“Terdakwa meyakinkan korban dengan latar belakangnya sebagai mantan Pimpinan Cabang sebuah bank swasta nasional. Korban diiming-imingi bunga tetap (fixed rate) sebesar 13 persen per tahun yang diklaim aman karena dijamin saham perusahaan sebesar 200 persen,” ujar JPU Daman Anubowo di hadapan majelis hakim.

Percaya dengan penawaran tersebut, korban kemudian mentransfer dana investasi secara bertahap sepanjang Januari hingga Maret 2019 dengan total mencapai Rp5 miliar ke rekening atas nama PT OSO Sekuritas Indonesia.

Namun, setelah transaksi dilakukan, korban justru menerima Surat Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham (crossing saham IKAI dan TOPS), bukan sertifikat deposito sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

“Saat korban terkejut menerima Surat Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham (Crossing saham IKAI dan TOPS), alih-alih sertifikat deposito seperti yang dijanjikan di awal. Ketika korban mencoba melakukan protes dan berniat menarik kembali uangnya, para terdakwa berdalih dana tersebut tidak dapat dicairkan sebelum masa jatuh tempo satu tahun terlampaui,” ungkap jaksa.

Setelah masa investasi berakhir, korban disebut hanya menerima pembayaran bunga senilai ratusan juta rupiah. Sementara dana pokok investasi sebesar Rp5 miliar tidak pernah dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya setelah para terdakwa dinilai terus memberikan keterangan yang berbelit-belit terkait pengembalian dana.

Dalam surat dakwaan juga diungkap bahwa kedua terdakwa diduga memperoleh keuntungan berupa komisi dari transaksi investasi tersebut.

“Dari hasil transaksi tersebut, terdakwa I Agustin Widyawati menikmati komisi sebesar 0,1 persen, sedangkan terdakwa II Ranto Hensa mendapatkan komisi berkisar antara 0,5 persen hingga 2,5 persen per periode investasi,” terang JPU.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh alat bukti yang diajukan penuntut umum dalam perkara tersebut.

Post Comment