Hakim PN Surabaya Vonis Samuel 3 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina
SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono dalam sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026). Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim S. Pujiono saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban, Elina Widjajanti, kehilangan tempat tinggal. Selain itu, korban yang telah berusia 80 tahun juga mengalami luka pada bagian bibir akibat pengusiran secara paksa.
Keadaan tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman terhadap terdakwa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ujar hakim.
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Yafet, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Yafet di hadapan majelis hakim.
Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Adnyana yang menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Pikir-pikir juga, Yang Mulia,” kata JPU.
Dengan demikian, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.



Post Comment