Kasus Penyaluran PMI Ilegal ke Arab Saudi P21, Polda Jatim Limpahkan Tersangka ke Kejari Malang

SURABAYA, Infopol.news – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka MZ (61) beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasubdit III Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, Kompol Supriyono, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan pada 11 Juni 2026 setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Berkas tersangka MZ sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya secara formal dan materiel sudah lengkap. Tanggal 11 Juni 2026 kami melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Supriyono, Senin (29/6/2026).

Menurut Supriyono, MZ diduga memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Arab Saudi dengan menjanjikan keberangkatan menggunakan visa kerja. Korban berinisial NF (49), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Kasus tersebut terungkap setelah Ditres PPA dan PPO Polda Jatim menerima laporan dari keluarga korban pada 12 Februari 2026. Keluarga menyebut korban diberangkatkan tidak sesuai perjanjian dan selama bekerja di Arab Saudi mengalami perlakuan tidak baik dari majikannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MZ di Jalan Raya Ketawang, Dusun Baron, Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 18 Tah

Post Comment