Ayah di Sukolilo Surabaya Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan

SURABAYA, Infopol.news – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial ST (47), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur secara berulang hingga korban hamil empat bulan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak 2025 hingga April 2026. Seluruh rangkaian peristiwa diduga berlangsung di rumah korban di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Untuk perkara ini, kekerasan seksual dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sejak tahun 2025 sampai dengan April 2026,” ujar Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (29/6/2026).

Menurut Ganis, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi ketika korban masih berusia 16 tahun. Saat itu, ibu korban berada di rumah namun sedang tertidur. Perbuatan serupa kemudian diduga kembali dilakukan ketika ibu korban tidak berada di rumah.

“Pada saat kejadian pertama ibunya sedang tertidur. Selanjutnya dilakukan ketika ibunya tidak berada di rumah,” katanya.

Ganis menjelaskan, pelaku telah berpisah dengan ibu korban. Meski demikian, ST masih rutin datang ke rumah mantan istrinya setiap akhir pekan untuk menemui anak semata wayangnya.

“Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak semata wayangnya,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menyadari adanya perubahan fisik pada anaknya. Sebelumnya, korban juga sempat menunjukkan perubahan perilaku dengan menolak tidur bersama ayahnya, namun keluarga belum mengetahui penyebab perubahan sikap tersebut.

“Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan dari perut korban yang sudah membesar,” ungkap Ganis.

Akibat dugaan perbuatan yang berlangsung selama sekitar satu tahun, korban yang kini berusia 17 tahun diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan empat bulan.

Saat ini korban berada dalam perlindungan aparat dan memperoleh pendampingan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK), meliputi layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga bantuan hukum.

“Korban saat ini berada dalam perlindungan. Kami bersama DP3AK memberikan pendampingan mulai dari pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga pendampingan hukum,” ujar Ganis.

Post Comment