Tipu Warga dengan Modus Program UMKM, Dua Tersangka Diciduk Polres Malang

MALANG, INFOPOL.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok program pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang. Keduanya diduga menghimpun dana dari masyarakat melalui modus pembentukan koperasi yang disebut sebagai bagian dari badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada 10 hingga 15 Juni 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sementara sebesar Rp22,7 juta.

Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengatakan, kedua tersangka berupaya meyakinkan masyarakat dengan mengaku sebagai utusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta mengenakan atribut yang menyerupai aparatur pemerintah.

“Pelaku datang ke desa menggunakan atribut, baju, dan nametag seolah-olah berasal dari gubernur, kemudian menyampaikan akan ada sosialisasi terkait program UMKM yang ditangani Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Kompol Fahmi saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, masyarakat dijanjikan berbagai kemudahan apabila bergabung sebagai anggota koperasi, mulai dari percepatan perizinan usaha, akses terhadap program pemerintah, hingga peluang memperoleh bantuan usaha dan bantuan langsung.

Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, setelah melakukan sosialisasi di Desa Sumberporong, kedua tersangka juga menawarkan program serupa di sejumlah desa lain di Kabupaten Malang, di antaranya Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran.

“Dalam aksinya, setiap warga yang ingin menjadi anggota koperasi diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang,” ujar AKP Hafiz.

Di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang. Untuk memenuhi kuota tersebut, kepala desa setempat terlebih dahulu menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta. Selain itu, tercatat 27 warga mendaftar secara mandiri.

Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban pada 22 Juni 2026. Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas memperoleh informasi bahwa kedua tersangka kembali menggelar sosialisasi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BSK mengakui membuat surat tugas palsu yang kemudian digunakan oleh HC untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka merupakan utusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Motif mereka untuk memperoleh keuntungan dari dana yang dihimpun. Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang mereka klaim, namun mereka tidak dapat menunjukkan akta pendirian maupun legalitas dan perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi,” tegas AKP Hafiz.

Sementara itu, Kepala Bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan, mengatakan pihaknya mengetahui dugaan penipuan tersebut setelah menerima laporan dari jaringan desa wisata yang mencurigai keaslian surat yang digunakan para pelaku.

“Format naskah dinas dalam surat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk tanda tangan yang diduga dipalsukan. Mereka juga mengaku sebagai bagian dari BUMD Pemprov Jatim, namun setelah kami lakukan pengecekan, tidak ditemukan perusahaan dimaksud,” ujar Satria.

Ia mengapresiasi langkah cepat Polres Malang dalam mengungkap kasus tersebut sehingga potensi korban yang lebih luas dapat dicegah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan serupa di wilayah lainnya.

Post Comment