Satresnarkoba Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran 210 Gram Sabu, Dua Orang Jadi Tersangka

NGANJUK, INFOPOL.NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk Polda Jawa Timur mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah hasil pengembangan kasus penyalahgunaan sabu yang sebelumnya diungkap pada 11 Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial WS (37), warga Kabupaten Kediri, dan MY (40), warga Kabupaten Blitar.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang lebih dahulu ditangani oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk.

“Benar, kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah kami ungkap,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (24/6/2026).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 210,03 gram, 2,5 butir pil ekstasi, serta 266.000 butir pil dobel L.

Kapolres menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan berdasarkan keterangan tersangka dalam perkara sabu yang telah lebih dahulu diungkap. Berbekal informasi tersebut, penyidik menelusuri jaringan hingga ke wilayah Bojonegoro.

“Kami tidak berhenti pada satu pelaku saja, tetapi terus menelusuri jaringan hingga ke pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.

Dalam proses pengungkapan, petugas lebih dahulu menangkap WS di sebuah kamar penginapan di Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil pemeriksaan terhadap WS kemudian mengarahkan penyidik ke dua rumah kontrakan di Kabupaten Kediri.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 100,27 gram dan 100,08 gram, satu timbangan digital, serta 280 botol pil dobel L yang berisi total 266.000 butir.

Pengembangan kembali dilakukan hingga ke Kabupaten Blitar. Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas menangkap MY di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kanigoro.

Dari tangan MY, polisi menyita sabu seberat 3,76 gram, 2,5 butir pil ekstasi, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami juga terus memburu dua pemasok yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas AKP Hafid.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Post Comment