Remaja 17 Tahun Diduga 8 Kali Beraksi, Polsek Kenjeran Amankan Terduga Pelaku Curanmor
SURABAYA, INFOPOL.NEWS – Unit Reskrim Polsek Kenjeran mengamankan seorang remaja berinisial IS (17), warga Semampir, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, remaja tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak delapan kali.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, enam aksi diduga dilakukan di kawasan Rumah Dinas (Rumdin) TNI AL, Wonosari, Surabaya, sedangkan dua aksi lainnya terjadi di kawasan Kalimas dan sebuah minimarket di wilayah Genteng.
“Tersangka diamankan saat diduga hendak kembali beraksi pada 10 Juni 2026. Saat itu warga mencurigai keberadaannya di kawasan rumah dinas pada malam hari dan kemudian mengamankannya,” ujar Iptu Suroto, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, warga telah mengenali IS karena wajahnya diduga terekam kamera pengawas (CCTV) saat terjadi pencurian sepeda motor sebelumnya di lokasi yang sama.

Petugas Polsek Kenjeran yang menerima informasi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap IS. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu buah kunci T beserta kunci sepeda motor Honda yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga mencuri enam unit sepeda motor Honda Beat di kawasan rumah dinas TNI AL. Sementara dua aksi lainnya diduga dilakukan di kawasan Kalimas dan wilayah Genteng dengan sasaran kendaraan sejenis.
Kepada penyidik, IS mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang berinisial IR yang berada di wilayah Alang-Alang, Bangkalan, Madura, dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit.
Menurut pengakuan IS kepada penyidik, uang hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu penadah yang diduga menerima sepeda motor hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, IS kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Kenjeran. Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai sistem peradilan pidana anak.


Post Comment