Gulung Pengedar Sabu dan Pil Koplo, Satresnarkoba Polres Gresik Diuji Jaga Kepercayaan Publik
GRESIK, INFOPOL.NEWS – Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.
Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kemudian RDR (30), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Balongpanggang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram yang diduga hendak diedarkan.
Pengembangan langsung dilakukan. Sekitar 20 menit kemudian, polisi menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang. Dari lokasi itu, petugas menemukan delapan plastik klip berisi sabu dan dua unit timbangan elektrik.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.
Dari hasil pemeriksaan, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS. Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan MS di rumahnya pada Rabu dini hari (3/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tak hanya sabu, dari rumah MS petugas juga menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, yakni 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.
Kepada penyidik, MS mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengembangan kasus kembali dilakukan. Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, polisi menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari tangan tersangka, petugas menyita 87 butir pil LL serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140 ribu.
Rantai distribusi kemudian mengarah ke wilayah Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, polisi memburu HS hingga ke Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Dari rumah tersangka, petugas menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,806 gram, sebanyak 10.487 butir pil LL, 1.000 butir pil berlogo Y, dua unit timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
AKP Ahmad Yani mengungkapkan, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat.
“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” jelasnya.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu, MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
AKP Ahmad Yani mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya.
“Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Masyarakat dapat menghubungi Hotline Siaga Darurat 110 yang bebas pulsa selama 24 jam atau melalui layanan WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006.



Post Comment