Diduga Cabuli Atlet Menembak di Bawah Umur, Pengurus Perbakin Surabaya Dilaporkan ke Polisi
SURABAYA, INFOPOL.NEWS – Seorang pria berinisial JL (40) yang disebut sebagai pengurus sekaligus pelatih di lingkungan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang atlet menembak di bawah umur berinisial DS (14).
Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya tulisan tangan yang diduga dibuat oleh korban dan berisi kronologi dugaan perbuatan yang dialaminya. Dalam tulisan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi berbeda.
Ayah korban, JF (37), mengatakan peristiwa tersebut baru terungkap setelah putrinya tiba-tiba meminta berhenti mengikuti latihan menembak. Awalnya keluarga tidak mengetahui alasan di balik keinginan tersebut.
“Saya sempat meminta anak saya tetap latihan karena dalam waktu dekat ada agenda seleksi. Namun belakangan dia akhirnya bercerita kepada ibunya mengenai dugaan pelecehan yang dialaminya,” ujar JF, Kamis (11/6/2026).
Menurut keterangan keluarga, dugaan perbuatan tersebut bermula dari hubungan antara pelatih dan atlet saat kegiatan latihan menembak. Korban disebut kerap mendapatkan hukuman fisik ketika melakukan kesalahan saat latihan.
JF mengungkapkan, pelaku diduga memanfaatkan momen pemberian hukuman untuk melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi di area lapangan latihan, di dalam kendaraan, hingga di salah satu hotel di Surabaya.
Keluarga menyebut dugaan tindakan tersebut terjadi lebih dari satu kali. Akibat peristiwa yang dialaminya, korban disebut mengalami trauma dan enggan kembali ke arena latihan menembak.
“Secara psikologis anak saya masih terpukul. Sampai sekarang masih trauma melihat lapangan maupun peralatan yang biasa digunakan saat latihan,” kata JF.
Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, membenarkan bahwa laporan dari pihak korban telah diterima polisi.
“LP tanggal 9 Juni 2026. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak JL terkait tuduhan yang disampaikan oleh keluarga korban.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.



Post Comment