Polisi Tertibkan Juru Parkir Liar di Kawasan Kapasan Surabaya usai Viral di Media Sosial

SURABAYA, infopol.news – Aparat kepolisian dari Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya melakukan penertiban terhadap seorang juru parkir liar di kawasan Jalan Kapasan, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Jumat 22 Mei 2026.

Penindakan tersebut dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial TikTok terkait aktivitas parkir liar di lokasi tersebut.

Kegiatan penertiban dipimpin Ps Kanit Lantas Polsek Simokerto IPTU Dwi Ady Mudjiono bersama personel gabungan dari fungsi Samapta, Lalu Lintas, dan Binmas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat praktik parkir liar dan sempat viral di media sosial. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Sat Samapta Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses pembinaan dan penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Simokerto, Kompol Zainur Rofik, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan dan keresahan masyarakat.

“Begitu menerima informasi yang beredar di media sosial terkait adanya jukir liar di kawasan Jalan Kapasan, anggota langsung kami kerahkan untuk melakukan pengecekan dan penertiban di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan patroli rutin guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Simokerto tetap kondusif.

“Kami berkomitmen menjaga kenyamanan masyarakat serta menindak segala bentuk aktivitas yang meresahkan, termasuk praktik parkir liar dan aksi premanisme,” katanya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

Post Comment