Gagal Ujian Praktik SIM A di Gresik, Pemohon Mengaku Ditawari SIM Jadi Rp850 Ribu

GRESIK, Infopol.news – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang pemohon SIM A mengaku ditawari jasa pengurusan SIM tanpa perlu mengulang ujian praktik setelah sebelumnya dinyatakan tidak lulus.
Pemohon tersebut berinisial R, seorang mahasiswa yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Kepada wartawan, R menceritakan pengalamannya saat mengurus SIM A di Satpas Satlantas Polres Gresik.
Peristiwa tersebut bermula pada 22 Agustus 2026. Saat itu, R datang ke Satpas untuk mengikuti proses pembuatan SIM A.
Seperti pemohon lainnya, R terlebih dahulu menjalani sejumlah tahapan administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, ia mengikuti ujian teori.
Dalam ujian teori, R mengaku memperoleh nilai 86.
“Alhamdulillah nilai ujian tertulis saya mencapai angka 86,” ujar R, Jumat (28/8/2026).
Persoalan muncul ketika R mengikuti ujian praktik mengemudi kendaraan roda empat. R mengakui belum memiliki kemampuan mengendarai mobil manual.
Hasilnya, R dinyatakan tidak lulus ujian praktik.
Dalam catatan Baur SIM Satpas Satlantas Polres Gresik, Aiptu Pol Mardianto, disebutkan keterangan terkait hasil ujian R, yakni “Tidak bisa mengendarai R-4.”
Pihak keluarga R kemudian sempat meminta agar R diberikan kesempatan. Namun permintaan tersebut disebut tidak dapat dipenuhi.
Menurut keterangan yang diterima keluarga R, petugas mempertimbangkan aspek keselamatan serta pengawasan dalam proses penerbitan SIM.
“Seandainya saja R bisa mengendarai meskipun beberapa balok yang dia lewati terjatuh, saya masih membantu. Tapi ini sama sekali belum bisa. Kalau tetap saya loloskan saya bisa bahaya karena kegiatan ini dipantau Polda,” demikian ucapan Mardianto sebagaimana disampaikan kepada pihak keluarga R.
Keluarga R kemudian menerima keputusan tersebut dan memahami bahwa ujian praktik merupakan bagian dari proses untuk memastikan pemohon memiliki kemampuan mengemudi.
Namun, menurut pengakuan R, persoalan lain muncul setelah dirinya kembali ke rumah.
Tidak lama setelah dinyatakan gagal ujian praktik, R mengaku dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut menawarkan bantuan untuk mengurus SIM A tanpa harus kembali mengikuti seluruh proses ujian.
R mengaku ditawari SIM A dengan biaya Rp850 ribu.
“Anda gak usah repot-repot ujian segala macam. Anda tinggal datang ke Satpas untuk ambil SIM A yang sudah jadi,” demikian isi tawaran yang diterima R.
R kemudian mempertanyakan nominal tersebut karena sebelumnya disebut biaya yang diminta mencapai Rp950 ribu.
“Tapi kenapa saya cuma bayar Rp850 ribu, padahal permintaan Anda semula Rp950 ribu?” tanya R.
Orang tersebut kemudian menjawab bahwa nominalnya menjadi Rp850 ribu karena R sebelumnya telah mengikuti ujian teori dan praktik.
“Anda kan sudah ikut ujian tulis dan praktik sehingga cukup membayar Rp850 saja,” jawab orang tersebut, menurut pengakuan R.
Karena waktu R untuk berada di Indonesia terbatas sebelum kembali mengikuti program Ausbildung di Jerman, ia akhirnya mengaku menerima tawaran tersebut.
R kemudian menyerahkan uang sebesar Rp850 ribu.
Selanjutnya, R mengaku diminta datang ke Satpas pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB untuk mengambil SIM A yang disebut telah selesai diproses.
Pengalaman tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penerbitan SIM berlangsung setelah seorang pemohon dinyatakan tidak lulus ujian praktik.
Di satu sisi, proses pengujian yang dijalani R menunjukkan bahwa kemampuan mengemudi menjadi salah satu bagian penting dalam penerbitan SIM A. R sendiri mengakui belum mampu mengemudikan kendaraan manual sehingga dinyatakan tidak lulus ujian praktik.
Di sisi lain, muncul pengakuan mengenai adanya pihak yang menawarkan penerbitan SIM tanpa mengulang ujian dengan imbalan sejumlah uang.
Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari R dan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk mengetahui apakah tawaran tersebut benar-benar berujung pada penerbitan SIM melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur.
Pertanyaan lainnya adalah bagaimana pihak yang menawarkan jasa tersebut dapat memastikan SIM A bisa diperoleh R setelah sebelumnya dinyatakan tidak lulus ujian praktik.
Jika memang terdapat praktik penerbitan SIM di luar prosedur, hal tersebut perlu ditelusuri karena SIM bukan hanya dokumen administratif. Penerbitannya berkaitan dengan persyaratan kemampuan dan keselamatan seseorang ketika mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Sebaliknya, apabila tawaran tersebut merupakan tindakan pihak luar yang mengatasnamakan atau mengklaim dapat mengurus SIM, aparat juga perlu menelusuri asal-usul tawaran tersebut dan memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
R menyatakan memiliki bukti komunikasi serta transaksi yang berkaitan dengan tawaran tersebut dan bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang. Tidak tepat menyimpulkan adanya keterlibatan oknum internal sebelum terdapat hasil penyelidikan atau pemeriksaan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan integritas pelayanan publik sekaligus aspek keselamatan lalu lintas. Publik tentu berharap setiap penerbitan SIM dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kemampuan pemohon dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Keterangan dari R diharapkan dapat menjadi bahan bagi pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam proses tersebut.



Post Comment