Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Mabes Polri
Gresik, Infopol.news – Aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, menjadi sasaran penggerebekan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri. Tambang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (11/5/2026) dan disebut melibatkan puluhan personel dari Mabes Polri. Dari operasi tersebut, sekitar 28 orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Panceng AKP Khoirul Alam membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri di wilayah hukumnya.
“Betul, yang menangani dari Mabes Polri. Di Polsek Panceng hanya untuk tempat pemeriksaan,” ujar AKP Khoirul Alam, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, pihak Polsek Panceng hanya memfasilitasi lokasi pemeriksaan awal dan tidak terlibat langsung dalam proses penyidikan perkara tambang tersebut.
Ia juga mengaku belum mengetahui secara rinci jumlah orang yang diperiksa maupun perkembangan penanganan kasus oleh penyidik Mabes Polri.
“Terkait jumlah pasti yang diperiksa saya tidak tahu. Kalau diperiksanya memang di Polsek Panceng,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga titik lokasi tambang galian C di wilayah Panceng yang menjadi sasaran operasi petugas. Seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut disebut telah dihentikan sementara karena diduga tidak memiliki legalitas lengkap.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Gresik, khususnya kawasan utara yang selama beberapa tahun terakhir kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga pernah mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik. Penindakan tersebut bahkan berlanjut hingga proses pidana terhadap pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
Aktivitas tambang tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari perubahan kontur tanah, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, hingga ancaman bencana ekologis di sekitar lokasi penambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Mabes Polri terkait status hukum para pihak yang diamankan maupun dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan dalam operasi tersebut.


Post Comment