Buron 4 Tahun Kasus Kredit Fiktif Rp9,8 Miliar Ditangkap, Eks Pegawai Bank BRI Surabaya Akhirnya Dieksekusi

Surabaya, Infopol.news – Pelarian panjang seorang buronan kasus korupsi kredit fiktif akhirnya berakhir. Nur Kholifah, mantan pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Manukan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020, berhasil ditangkap tim gabungan di wilayah Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim Tangkap Buron yang melibatkan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah sebelum dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi.

Setelah itu, Nur Kholifah langsung dipindahkan ke Surabaya pada Selasa (14/4/2026) guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Ia akan menjalani pidana penjara selama lima tahun di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya yang berada di Porong, Sidoarjo.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tertanggal 13 Oktober 2020.

Dalam perkara tersebut, Nur Kholifah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit ritel modal kerja di BRI Cabang Surabaya Manukan. Nilai kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp9,68 miliar.

Aksi korupsi ini tidak dilakukan seorang diri. Ia diketahui bekerja sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus, yang sebelumnya telah lebih dahulu menjalani proses hukum.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan memanfaatkan dokumen dan agunan fiktif untuk mencairkan kredit ritel. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Penangkapan Nur Kholifah menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memburu buronan kasus korupsi, meskipun yang bersangkutan telah melarikan diri selama hampir empat tahun.

Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pelacakan terhadap para buronan lainnya agar seluruh pelaku kejahatan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Post Comment