Bengkel Edwin 89 Berbenah Sisa Oli Bekas Di Kelola Dalam Penampungan Oli Bekas Sesuai Dengan Aturan

  • Rabu, 10-Agustus-2022 (11:25) Info Layanan supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Usaha bengkel Edwin 89 yang berada di wilayah Klampis, Kecamatan Sukolilo, Surabaya yang sebelumnya diduga membuang limbah B3 berupa minyak pelumas/Oli bekas di selokan atau got depan bengkelnya kini sudah ditangani dengan baik.

    Nantinya pihak bengkel menyimpan sementara oli bekas akan menentukan waktu dan jumlah pengangkutan kepada pihak pengelola oli bekas. Sehingga oli bekas yang dimiliki bengkel tersebut dapat tertangani dengan baik.

    " Iya mas, kemarin oli bekas pelanggan servise yang sempat tercecer sudah saya tangani dan saya tampung di penampungan dengan baik dan sudah ada yang mengambil pihak pengelola oli bekas tersebut" Ungkap Pemilik Bengkel Edwin 89 Kwa Bengbeng. Selasa,(9/8/22).

    Berdasarkan keterangan warga bahwa bengkel Edwin 89 yang sudah lama berdiri untuk kalangan umum yang sangat bagus, semua mobil bisa diterima, dilayani langsung oleh pemilik bengkel yang memiliki pengalaman automotif berpuluh tahun, sehingga setiap masalah dapat cepat ditemukan solusinya, tapi biaya tidak membengkak dan wajar, bengkel ini dulunya terkenal untuk bengkel diesel akan tetapi sekarang juga handal di mesin bensin.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Oli bekas merupakan salah satu kategori bahan pencemaran yang masuk kedalam limbah bahan berbahaya dan beracun.

    Akibat kandungannya yang berbahaya, proses pembuangan hingga pengolahan oli bekas memerlukan tindakan yang tepat dan benar untuk mengurangi tingkat risiko dan dampak bagi lingkungan.(Bay)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi