Kejari Tanjung Perak Tangkap Bisnis Kayu Fiktif , Tipu Nasabah Hingga 3,6Milyar

  • Jumat, 11-Februari-2022 (16:33) Info Layanan admin123

    Surabaya, Infopol.news - Petugas Kejari Perak Surabaya mengeksekusi Terpidana kasus penipuan bisnis kayu senilai 3,6 Milyard.

    Petugas terpaksa jebloskan yang bersangkutan ke penjara karena tidak mematuhi statusnya sebagai tahann kota dan justru tinggal diluar Surabaya.

    Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya tanjung Perk Surabaya lakukan eksekusi terhadap Imam Santoso , terpidana kasus penipuan kayu bulat 

    Yang bersangkutan menjalankan bisnis kayu Abal Abal merugikan puluhan nasabah dengan total senilai 3,6 Milyar.


    Melalui Kepala Kejari Tanjung Perak : I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H , memerintahkan kepada  Kasi Intel Putu Arya Wibisana, S.H., M.H., menyampaikan eksekusi ini terpaksa dilakukan  karena yang bersangkutan tidak koorperatif menjalankan statusnya sebagai tahanan kota.
    berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor: 170/K/PID/2022.

    Putusan kasasinya 2 tahun penjara, dan telah incracht,” tandas Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Kejari Tanjung Perak.

    Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, selanjutnya terpidana Imam Santoso digelandang ke mobil tahanan kejaksaan untuk dijebloskan ke penjara. Dia ditahan untuk menjalani masa hukuman.
    “Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya,” ujar Putu Arya Wibisana.

    Diterangkan Putu Arya, sebetulnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung terhadap Imam Santoso adalah tahanan kota. Namun setelah pihaknya melakukan pantauan dilapangan ternyata terpidana tidak ada di kota Surabaya, “Melainkan berada di luar kota Surabaya. Tepatnya di Pasuruan,” terang Putu Arya. Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya,” ujar Putu Arya Wibisana.* Rhy.

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi