Jemaat Gereja Katolik Santa Maria Ponorogo Dukung Keputusan MK

  • Senin, 16-Oktober-2023 (23:15) Info Layanan supereditor

    PONOROGO || Infopol.news – Keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres – Cawapres disambut baik oleh banyak kalangan termasuk elemen masyarakat di kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Bukan hanya para kaum pemuda melinial, namun juga para tokoh agama dan juga tokoh Masyarakat di Buni Reog itu juga memberikan apresiasi terhadap putusan Mahakamah Konstitusi yang dibacakan pada Senin (16/10/23).

    Seperti halnya Romo Pastur Erdiyanto yang merupakan Pastur Gereja Santa Maria Ponorogo yang juga menggelar doa bersama para Jemaat setempat untuk mendukung Keputusan MK itu.

    “Kami bersama Jemaat Gereja Santa Maria sangat mendukung apa yang telah menjadi keputusan MK, untuk itu hari ini kami gelar doa bersama agar apa yang telah diputuskan MK menjadi yang terbaik buat masa depan Bangsa dan Negara,” ujar Romo Pastur Erdiyanto usai doa bersama Jemaat di Ponorogo, Senin (16/10/23).

    Ia juga berharap dalam doa, dengan keputusan MK tersebut dapat lahir para calon pemimpin muda yang inovatif dan kreatif demi kemajuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

    “Jika memang itu sudah diputuskan oleh pihak yang berwenang, maka kami ajak seluruh umat untuk mendoakan agar apa yang menjadi keputusan MK ini menjadikan bangsa dan negara kita semakin maju,” ujarnya.

    Selain itu, atas nama Jemaat Gereja Santa Maria Ponorogo, pihaknya juga mengajak seluruh umat untuk berdoa agar Pemilu 2024 berjalan aman dan damai.

    “Yang terpenting adalah Pemilu Damai 2024 nantinya berjalan aman dan lancar dalam penyertaan Tuhan,”pungkasnya.

    Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres. Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres – Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (Hardi/Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi