Satreskrim Polres Mojokerto Kota Berhasil Membekuk 4 Spesialis Pencuri Kabel Listrik Milik PLN, 2 tersangka di Dor Kakinya Oleh Polisi

  • Rabu, 05-Juli-2023 (16:17) Polres supereditor

    POLRES MOJOKERTO KOTA || Infopol.news - Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk 4 Spesialis Pencuri kabel listrik di berbagai TKP di wilayah Jawa Timur. Dua tersangka mendapatkan hadiah timah panas kakinya dari polisi pasalnya saat dilakukan penangkapan tersangka berupaya kabur dan satu tersangka masih DPO Kepolisian Polres Mojokerto Kota. Para tersangka yakni YN (37) berasal dari serang Banten, RR (26) dari Cilegon Banten, SM (30) Cilegon, dan I (37) dari Bangkalan dan satu tersangka masih buron.

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Wiwit Adisatria S.H, S.I.K, M.T mengungkapkan, "Empat tersangka ini tak hanya beroperasi di wilayah hukum Mojokerto saja namun hampir semua Wilayah di Jawa Timur. Dapat ilmunya dari rekannya yang sudah komplotan sering melakukan aksinya yang hampir tiap hari. Sasarannya adalah gardu-gardu PLN yang tempatnya rata-rata sepi. Tiap malam bekerja rata-rata 1 malam 4 gardu, modus operandinya dengan cara memotong kabel dari travo ke panel, kejadian ini dilakukan oleh 4 tersangka dengan modal nekat dengan bagi-bagi tugas dan sudah ada 42 titik kabel listrik yang di curi diwilayah hukum Mojokerto. Dari setiap titik kerugian PLN terhitung sekitar kerugian Rp. 1,8 juta. namun tak hanya itu dari pihak PLN juga mengalami kerugian biaya bagi pelanggan, sehingga total diperkirakan 207 Juta,” ungkapnya saat konfrensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota bersama awak media, Rabu (5/7/23).

    Dari hasil pencurian tersebut, kabel dijual atau di tampung di wilayah Kebomas Gresik kepada Juragan pengepul yang membiayainya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan 2 buah sisa pipa elbow, 4 Skun kabel, 1 HP Redmi, 63 potongan kabel listrik, 38 plongsongan kabel listrik PLN, 6 gunting besi, 2 kunci pas, 1 unit Mobil Mitsubishi Xpender warna hitam Nopol: A-1752-RH.

    "Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" Pungkas AKBP Wiwit. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi