Ditpolairud Polda Jatim Sita Hasil Curian Laut di Komplek Perdagangan Cerme Gresik

  • Rabu, 04-Januari-2023 (15:03) Polres supereditor

    GRESIK | Infopol.news - Polisi telah membuka garis polisi atau police line yang ada di Nekware komplek perdagangan No.SA 16 Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik yang beberapa pekan lalu pada Jum'at (15/7/22) digrebek Satpolairud Gakum Polda Jatim.

    Dirpolairud Polda Jatim Kbp Hendro Puji Nugroho melalui kasubdit Gakum AKBP Siswantoro saat dikonfirmasi via seluler membenarkan kejadian tersebut dan saat dikonfirmasi terkait police line dan beberapa tersangka yang diamankan mengatakan kami mengamankan dua tersangka dan betul telah membuka police line dan menaikan status hukum kasus dalam tahap pulbaket/lidik oleh Ditpolair Jawa Timur dari penyelidikan ke penyidikan, meskipun sudah diikuti dengan penetapan tersangka.

    "Iya, pekan lalu police line sudah dibuka kembali," tutur Siswantoro.

    Siswantoro mengemukakan police line di TKP penimbunan dibuka karena tim penyelidik bersama BPSPL Denpasar Wilker Jatim telah rampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kini tim penyidik fokus memburu tersangka pemilik barang bukti tersebut.

    Siswantoro menjelaskan sejauh ini penyidik menemukan beberapa barang bukti dan Adapun hasil pemeriksaaan sebagai berikut :

    1. Pari Mantan (mobula alfredi, mobula birostris) dan Pari Mobula ( Mobula spp), berupa Insang Kering sejumlah 49 koli/ 285,61 Kg. Dengan status perlindungan penuh berdasarkan Kepmen KP No. 4 tahun 2014. Dengan kemasan insang pari manta bercampur dengan insang pari Mobula.

    2. Hiu Martil,dan hiu lanaman (Carcharhinus spp) (Sphyma spp), berupa sirip olahan sejumlah 2 koli/ 27,61 Kg, kemasan bercmpur dengan hiu lanaman (Carcharhinus spp).

    3. Kuda Laut ( Hippocampus spp) berupa kuda laut utuh kering, seumlah 23 Koli/ 279,24 Kg. Perlu diketahui, Dalam poin No.2 dan 3 dengan status perlindungan : - A. Appendiks II CITES B. Pemanfaatan harus disertai ijin ( SIPJI ), sesuai dengan Permen KP No. 61 Tahun 2018 jo. Permen KP No. 44 tahun 2019. C. Pemanfaatan berdasarkan kuota yang ditetapkan melalui Kepmen KP setiap tahunya dan Kuota pemnafaatan tahun 2022 ditetapkan melalui Permen KP No. 12 tahun 2022.

    Sampai berita ini dinaikkan dua tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan untuk rilis pemberitaan. (Bay)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi