Dinas ESDM Jatim : Pelaku Tambang Ilegal Agar Berhenti Beraktivitas, Jika Tidak Terancam Pidana 5 Tahun

  • Kamis, 22-Desember-2022 (15:42) Info Layanan supereditor

    SURABAYA | Infopolnews - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Jawa Timur mengingatkan kepada para pelaku tambang tidak berizin alias ilegal agar berhenti beraktivitas. Jika tidak, para penambang terancam hukuman penjara 5 tahun.

    Menurut Ratmi selaku Analis Kebijakan Subkor Dinas ESDM Jawa Timur, bukan hanya terancam pidana. Penambang ilegal juga bisa didenda maksimal Rp. 100 miliar.

    "Hal itu berdasar Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara," Ujarnya di hadapan para awak media, Rabu (21/12/22).

    Ia mengatakan, aturan tersebut merupakan bukti negara tidak memberi ruang adanya pertambangan ilegal. Sehingga pihaknya mendukung penuh segala upaya untuk menertibkan kegiatan aktivitas tersebut. Kendati demikian, ia tak memungkiri bila aktivitas tambang ilegal, terutama di Jawa Timur sukar diberantas.

    Ratmi menuturkan, tambang tergolong kegiatan high cost, high risk dan high tech yang penanganan dan pengendalian perlu keterlibatan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah daerah, provinsi hingga pusat serta Aparat Penegak Hukum (APH).

    Apabila stakeholder menjalankan semua tugas dan tanggung jawabnya, ia meyakini tambang ilegal dapat diberantas.

    "Tambang ilegal kan masuk pidana ya, jadi (penertiban) domainnya aparat penegak hukum (APH)," Pungkasnya kepada awak media.

    Untuk diketahui, beberapa aktivitas tambang berupa Galian C diduga tak berizin berlangsung di Dusun Kutorejo Desa Srigading Kecamatan Ngoro dan Desa Krapyak Jalan Raya Kutogirang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

    Mirisnya, kedua aktivitas tambang disinyalir tak mengantongi ijin tersebut dikendalikan oleh oknum pamong desa yang masih aktif setempat berinisial R dan Inisial DMY mantan Anggota Dewan Mojokerto.

    Mengingat kegiatan tersebut tidak berkontribusi di Daerah, Belum lagi dampak rusaknya jalan yang dilaluinya sedangkan jalan akses transportasi dilalui memakai Anggaran Pemerintah Daerah Mojokerto yang bersumber Pendapatan Daerah dari uang rakyat. (Tim/Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi