Polsek Asemrowo berhasil Menangkap Pelaku Curanmor yang Sudah 6 Kali Melakukan Aksinya

  • Senin, 07-November-2022 (14:42) Polres supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Mengaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Asemrowo dan wilayah Polresbes Surabaya, satu dari dua pelaku ditangkap Tim Zredex Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Rabu (02/11/22).

    Pelaku yang diketahui sebagai tukang parkir diwilayah Jembatan Merah Surabaya tersebut, berinisial F (19) tinggal di Bantaran Sungai Jembatan Merah Surabaya.

    Saat di wawancara wartawan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian sepeda sebanyak 6 kali, 4 kali diwilayah Polresbes Surabaya dan 2 kali diwilayah Polsek Asemrowo Surabaya.

    Pelaku juga mengakui, dalam menjalankan aksinya terkadang sebagai eksekutor. Dan hasilnya, digunakan untuk pesta miras di Cafe Alcatraz samping Mall Jembatan Merah Surabaya.

    "Pelaku pencuri ini cukup bijak dalam kesehariannya, uang hasil mencuri sepeda motor untuk pesta-pesta bersama temannya. Sedangkan, uang hasil kerja parkir diberikan ibunya yang tinggal di Bantaran Sungai Jembatan Merah Surabaya," ucap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan saat gelar konferensi pers, Senin (07/11/22) pagi.

    Lanjut Kapolsek Kompol Hari, pengungkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku pencurian sepeda motor di Tambak Dalam pada bulan Agustus 2022 lalu sedang markir di wilayah Jembatan Merah.

    "Setelah mendapat informasi, petugas Tim Zredex Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," terangnya.

    Kepada petugas, sambungnya, pelaku melakukan aksinya bersama temannya berinisial MS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. "Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah)," katanya.

    Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat L-6623-TV dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda dengan Nopol L-6780-ID.

    "Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan," pungkasnya. (ipunk)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi