SatReskrim Polres Jombang Amankan Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya Dan Menyerahkan Barang Bukti Ke Pemiliknya

  • Senin, 03-Oktober-2022 (20:29) Polres supereditor

    JOMBANG | Infopol.news - SatReskrim Polres Jombang menggelar konferensi pers pengungkapan dari beberapa kejadian yang sempat viral baik di media sosial maupun online ataupun di media massa. Yakni pertama dengan tersangka pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum polres jombang. Ada dua kali kejadian yakni pencurian R4 jenis L300 di wilayah Ngoro dan Sumobito Jombang. 

    Terkait pengungkapan curanmor ini ada beberapa TKP yakni Gudo, Diwek dan berapa lainnnya didasari dimanfaatkan peluang dari kelengahan masyarakat terutama yang melaksanakan ibadah di masjid untuk dimanfaatkan oleh pencuri kemudian dengan kunci T untuk melancarkan aksinya.untuk TKP di sumobito juga ada tersangkanya suami istri.

    Melalui Kasat Reskrim polres jombang AKP Giadi Nugraha S.I.K mengatakan, "Terkait pencurian kendaraan bermotor R4 ini juga menggunakan kunci T untuk melaksanakan membuka pintunya. Kemudian menghidupkan mobilnya menggunakan soket-soket menyambungkan listrik-listrik sehingga mobil menjadi hidup. Kemudian setelah itu dibawa kemudian di jual di wilayah mojokerto dengan cara di preteli kemudian di jual sparepart mobilnya baik itu casis kemudian rangkaian lainnya di jual ke penadah selanjutnya dengan harga antara 7-10 jt, jadi di wilayah hukum polres jombang ada dua TKP kemudian di pare informasinya ada satu TKP tersangka yakni truck yang sudah di preteli dan sudah di jual pelaku" katanya di Mapolres Jombang. Senin, (3/10/22).

    Masih AKP Giadi, "Untuk di sumobito mereka sifatnya hunting kemudian ketika ada dilakukan pencurian dengan cara membobol dengan kunci T yang satu menantinya. Untuk barang yang diamankan kurang lebih hampir 10 berikut dengan sarananya, R2 ada 10 unit R4 ada 3 unit yang 2 unit sudah di preteli tinggal 1 juga itu kondisi 70%. Semuanya pemain baru hanya penadahnya pemain lama" jelasnya.

    AKP Giadi menambahkan, "Khusus R4 yang bersangkutan mencari sasaran yang bisa di curi dan lemah pengawasannya. Pelaku menggunakan sarana motor desa yang dititipkan di rumahnya sehingga bisa mengelabui orang" pungkasnya.

    Disaat bersamaan di hari itu pula secara simbolis Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha mengembalikan atau menyerahkan barang bukti pencurian tersebut ke pemiliknya yakni R2 yang di curi di masjid milik Moch.Zain Ma'arif alamat Perum Sambong Indah Blok D-7, Ds. Sambong Dukuh Kec./Kab. Jombang dan R4 milik Rotib (42 thn) asal Dsn.Tegalan, Ds.Curahmalang, Kec.Sumobito,Kab.Jombang.

    "Kepada bapak Kapolres saya ucapkan terima kasih juga kepada kasat Reskrim dan tim Resmob polres jombang yang telah menemukan motor saya dan untuk pengambilan motor saya juga tidak di pungut biaya sepeserpun" ungkap Zain Ma'arif pemilik motor yag dicuri di masjid.

    Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi