SatReskrim Polres Jombang Berhasil Amankan Satu Pelaku Pengeroyokan Oknum Perguruan Silat Yang Terlibat Bentrok Dengan Warga

  • Rabu, 28-September-2022 (17:54) Polres supereditor

    JOMBANG | Infopol.news - SatReskrim Polres Jombang berhasil amankan satu pelaku kasus pelaku pengeroyokan oknum perguruan pencak silat yang terlibat bentrok dengan warga di desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 8 pelaku berhasil di amankan polisi setelah para korban melapor ke kantor polsek kabuh usai kejadian tersebut.

    Kejadian itu bermula acara yang dilaksanakan di salah satu desa kemudian berdasarkan hasil keterangan dari beberapa saksi yang telah diamankan diduga pada saat acara juga melakukan minum-minuman keras kemudian setelah acara selesai juga diadakan konvoi yang tujuannya sebenarnya adalah pulang ke rumah masing-masing namun Di tengah perjalanan terlibat bentrok kepada warga.

    Dari beberapa rangkaian kejadian ada kejadian pengeroyokan ada kejadian pengrusakan yang mengakibatkan sejumlah korban luka yang ada juga sempat dilarikan ke rumah sakit namun saat ini sudah dalam kondisi pemulihan dan sudah sadar dari kejadian tersebut satreskrim polres Jombang dan Polsek kabuh melaksanakan gabungan yakni Penyelidikan dan penyidikan.

    "Kemudian dari hasil tersebut satreskrim dan Polsek mengamankan 8 orang dari kurang lebih hampir 20 orang lebih yang sebenarnya mengikuti konflik pada saat itu dan identitas sudah kami kantongi dari beberapa rangkaian Penyelidikan dan penyidikan kami tetapkan satu orang menjadi tersangka dan kami laksanakan penangkapan dan penahanan di rutan polres Jombang" Ungkap Kasatreskrim AKP Giadi Nugraha S.I.K saat pers rilisnya di Mapolres Jombang. Rabu, (28/9/22).

    Polisi menetapkan FW (30thn) warga Dusun Jalak, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh menjadi tersangka pengeroyokan sementara 7 orang lainya berstatus wajib lapor.

    “Hanya satu orang yang kita tetapkan jadi tersangka. Sisanya hanya wajib lapor,” kata AKP Giadi.

    "Motif yang bisa diambil kesimpulan sementara yang mengadakan konvoi ini juga menenggak atau minuman keras sehingga dalam kondisi setengah sadar emosi labil ketemu orang Ya pengennya berantem nih jadi masalah, tapi kalau motif lainnya kami belum dapat tapi yang jelas kami simpulkan ya akibat minuman keras sebenarnya itu, awalnya adalah sebenarnya itu akibatnya" tutur AKP Giadi.

    Sebelum melakukan aksi pengeroyokan, para oknum pendekar silat ini sempat pesta minuman keras (miras) sebelum menghadiri konser dangdut di wilayah Sendang Made, Kecamatan Kudu. Diduga terpengaruh miras inilah yang menjadi pemicu para pendekar ini mudah marah hingga melakukan pengeroyokan kepada warga.

    Satu pelaku oknum perguruan silat jadi tersangka dan di jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 6 tahun penjara.

    AKP Giadi Nugraha menambahkan, "satu pesan dari kami yang tidak lepas dari kami selalu kami Ingatkan kami tidak melarang perguruan itu eksis di Kabupaten Jombang tapi kalau sudah mengarah ke tindak pidana kemudian sudah menimbulkan keresahan dari masyarakat, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur kepada siapapun yang mencoba-coba atau sudah berbuat untuk tidak membuat situasi kondusif di Kabupaten Jombang. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur maka dari itu kami himbau dan kami mengajak seluruh elemen untuk menjaga Kabupaten Jombang ini tetap dalam keadaan kondusif damai tentram, terhadap orang-orang atau Oknum-oknum yang masih mencoba-coba untuk membuat hal itu menjadi tidak kondusif pastikan kami akan melaksanakan tindakan tegas terukur" Pungkasnya. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi