Pesta Sabu, Seorang Oknum PNS Bersama Rekannya Diringkus Tim Gabungan Polres Bangkalan

  • Selasa, 20-September-2022 (18:54) Polres supereditor

    POLRES BANGKALAN | Infopol.news - Seorang pegawai negeri sipil berinisial BR (48 tahun) bersama seorang rekannya yakni AM (39 tahun) harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan berpesta sabu-sabu. 2 orang tersebut dibekuk oleh tim gabungan Polres Bangkalan pada 13 September 2022 lalu di rumah R yang kini menjadi DPO, beralamat di Perumnas Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

    Dari tangan dua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni alat hisap, 2 unit sepeda motor yang salah satunya berplat merah, satu buah pipet yang masih berisi sabu, korek api, dan sabu sabu yang siap pakai seberat 1,91 gram.

    Disamping itu, polisi juga menemukan barang bukti milik R (DPO) yakni 3 alat hisab, sabu sabu seberat 1,74 garm, 2 buah kompor, 15 sedotan kecil, Hp sebuah dompet, dan 1 unit sepeda motor. Kepada petugas, BR dan AM mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada DPO sebesar Rp 100.000.

    Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. yang dimintai keterangan secara khusus pada hari ini, Selasa (20/9/22) menjelaskan jika pihaknya telah mengamankan seorang oknum PNS yang sedang berpesat sabu-sabu di salah satu rumah di kecamatan Kamal.

    "Kami berhasil mengamankan 2 orang dari pesta sabu sabu di Kecamatan Kamal. Salah satunya merupakan PNS di Dians Perikanan Kabupaten Bangkalan. Sayang, saat kami gerebek pemilik rumah kabur dan sekarang menjadi DPO. Dari tangan pelaku kami mengamankan sabu sabu seberat 1,91 gram. Kami menggerebek rumah tersebut, karena telah mendapatkan informasi jika sering ada pesta sabu," tukas AKBP Wiwit.

    Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Muhlis Sukardi, S.Sos. menambahkan jika kedua tersangka tersebut dikenai pasal terkait narkotika.

    "Kedua tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) subs 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman pidana 12 tahun dan denda maksimal 8 miliar rupiah," urai Iptu Muhlis pada pagi ini di Mapolres Bangkalan. (Duwi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi