Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Selesai Pertama Uji Konsekuensi PPID

  • Selasa, 20-September-2022 (17:22) Polres supereditor

    SIDOARJO | Infopol.news – Sebagai Badan publik, Kasi Humas Polres Mojokerto selaku PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melaksanakan Bimtek dan Lembar uji Konsekuensi oleh Bidhumas Polda Jatim di Polres Sidoarjo bersama 10 Polresbes/res lainnya. Senin (19/09/22).

    Berdasar Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : ST/1336/IX/TUK.1.5./2022 tanggal 14 September 2022, tentang Bimtek dan uji konsekuensi Humas Polda Jatim, dan PPID disetiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    WakaPolres Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, S.I.K. mendampingi Ketua Tim Penguji AKBP Gunawan Wibisono, S.H. jabatan sehari sebagai Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim bersama AKP Indah Triastuti, S.Sos., M.A.P., dan Pembina Kasdono, S.E., M.H. Dalam kesempatan ini, WakaPolres Sidoarjo mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim dan Kasi Humas dari Polresbes Surabaya, Polres Sidoarjo, Polres Tanjung Perak, Polres Gresik, Polres Lamongan, Polres Tuban, Polres Bojonegoro, Polres Jombang, Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota berikut operator Humas.

    Sementara itu, Ketua Tim Penguji AKBP Gunawan Wibisono, S.H mengatakan, dalam setahun kita wajib melaksanakan Bimtek dan uji Konsekuensi PPID berdasarkan alasan pada pasal 17 UU NO. 14 Thn 2008 sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi publik.

    “Satu tahun sekali kita melaksanakan Uji konsekuensi, Uji Konsekuensi informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ucap AKBP Gunawan.

    Pendalaman Materi dan Uji Konsekuensi PPID, dari Materi uji konsekuensi dipaparkan AKP Indah Triastuti, untuk Penjelasan dan pendalaman serta PPID wajib melakukan uji konsekuensi di Polres/ta masing-masing, dijelaskan Pembina Kasdono Setelah menerima materi, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota IPTU MK Umam melaksanakan Uji Konsekuensi langsung dengan Ketua Tim dan penguji di Ruang Rapat Lt.III Polres Sidoarjo bersama Kasi Humas dari Polresbes Surabaya, Polres Sidoarjo, Polres Tanjung Perak, Polres Gresik, Polres Lamongan, Polres Tuban, Polres Bojonegoro, Polres Jombang, Polres Mojokerto.

    “Saya Selaku PPID sudah melaksanakan uji konsekuensi dengan menerbitkan KEP PPID, Penetapan PPID, lembar Uji Konsekuensi Polres Mojokerto yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh atasan PPID yaitu KaPolres Mojokerto,” Sebut Kasi Humas Polres Mojokerto Kota IPTU MK Umam.

    Uji Konsekuensi dilakukan berdasarkan alasan pada Pasal 17 UU No.14 Thn 2008 secara penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang, dengan memuat Konten Informasi, Dasar Hukum, alasan Informasi yang Dikecualikan, Batas Waktu Pengecualian, Akibat jika informasi dibuka dan Manfaat jika informasi ditutup

    “Alhamdulillah, PPID Polres Mojokerto Kota mampu menyelesaikan uji Konsekuensi yang pertama dengan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji AKBP Gunawan Wibisono, S.H dan Penguji AKP Indah Triastuti dan Saya selaku PPID (Kasi Humas Polres Mojokerto Kota).” Pungkas IPTU MK Umam. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi