Simpan Sabu 27 Gram di Celana Dalam, Seorang Wanita di Galis Diciduk Polwan Polres Bangkalan

  • Rabu, 31-Agustus-2022 (16:04) Polres supereditor

    POLRES BANGKALAN | Infopol.news - Polres Bangkalan tidak main main dengan narkotika dan sejenisnya. Kali ini, Rabu (31/8/22) Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali merilis seorang wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah Tangga di Desa Lantek, Kecamatan Galis, Bangkalan karena diketahui memiliki sabu sabu.

    Saat digeledah pada 5 Agustus 2022 lalu, wanita 31 tahun berinisial ER tersebut sempat mengelak kepada petugas. Karena curiga, akhirnya petugas tetap menggeledah seisi rumah tersangka. Melihat pergerakan tersangka yang tidak wajar, salah satu petugas yang merupakan polwan Polres Bangkalan akhirnya memeriksa bagian tubuh ER, dan ditemukan sabu sabu seberat 27,57 gram di celana dalam tersangka.

    Begitu menemukan barang bukti, tersangka langsung mengakui jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari SD, yang kini menjadi DPO. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat dimintai keterangan khusus oleh tim polres bangkalan hari ini di Mapolres.

    "Benar. Ketika polwan polres Bangkalan yang memeriksa bagian tubuh tersangka, kami menemukan barang bukti 27,57 gram sabu sabu dalam beberapa klip disimpan di bagian celana dalam pelaku. Setelah itu, pelaku mengakui jika dirinya mendapatkan barang itu dari SD yang kini DPO dan sedang dalam buronan Polres Bangkalan. Untuk ER sendiri, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7.000.000 rupiah," terang AKBP Wiwit.

    Sedangkan Kasatresnarkoba Iptu Muhlis Sukardi, S.Sos. juga menambahkan jika tersangka dikenakan pasal terkait narkotika. "Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara," tutup mantan Kapolsek Pamekasan kota tersebut. (Duwi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi