Polres Mojokerto Kota Amankan Pelaku Pencabulan Anak

  • Kamis, 25-Agustus-2022 (18:29) Polres supereditor

    POLRES MOJOKERTO KOTA | Infopol.news - Setelah melaunching nomor Call center Satgas kejahatan anak dan perempuan polres mojokerto kota menggelar ungkap tentang kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di wilayah hukum polres mojokerto kota pada hari Kamis 25 Agustus 2022 di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres mojokerto kota.

    Tersangka AZ, Umur 38 tahun, Pekerjaan Tukang Sol Sepatu, Alamat Kota Mojokerto. Berdasarkan laporan dan bukti CCTV di tempat lokasi pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira jam 18.00 WIB di jalan gang di wilayah hukum polres mojokerto kota telah melakukan pencabulan terhadap anak dengan modusnya,

    " Pelaku memeluk korban dari belakang ketika korban berjalan kaki di jalan gang yang kemudian pelaku langsung menciumi bibir korban sambil kedua tangan pelaku meremas kedua payudara korban yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun " Ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria, S.H.,S.I.K,M.T saat konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis, (25/8/22) siang.

    Masih kata AKBP wiwit, "Pelaku melakukan berdasarkan barang bukti yang kita dapatkan sekali, korban ada tiga dan semua masih dibawah umur dengan modus yang sama" jelasnya.

    Menurut pengakuan pelaku, alasan pelaku melakukan hal tersebut karena yang dilihat bukan anak atau orang lain kecuali istrinya sendiri dan kejadiannya sekitar pukul 21.00 wib malam.

    Untuk pelaku dijerat dengan Pasal Melakukan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 290 ayat (2) KUHP Dengan ancaman Pidana Penjara 15 (Lima belas) tahun. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi