Pelaku Curanmor Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran,Dua Pelaku Masih DPO

  • Jumat, 15-April-2022 (20:44) Polres supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya berhasil mengungkap salah satu dari tiga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan sebuah rumah Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur Surabaya.

    Setelah melakukan aksi pencurian motor bersama dengan dua rekannya, sekira pukul 02.45 WIB (13/4/22) lalu, pelaku Umar (23) warga Bulak Banteng Surabaya, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, ungkap AKP. Suryadi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Kamis (14/4/2022).

    Awalnya, pelaku Umar bersama dengan rekannya yaitu RL dan RS (DPO) sambil naik motor dan berboncengan bertiga berkeliling (Mobile) untuk mencari motor sebagai target sasaran pencuriannya, lanjutnya.

    AKP. Suryadi menjelaskan, ketika berada di Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur Surabaya, komplotan pelaku Curanmor ini melihat motor yamaha mio dengan Nopol : W-4988-OH, sedang diparkir di depan rumah. Umar yang bertindak sebagai eksekutor langsung turun kemudian mendekati motor tersebut sambil membawa kunci palsu yang sudah dibawa sebelumnya sedangkan dua rekannya bertugas mengawasi dari jarak jauh, terangnya.

    "Setelah berhasil melakukan aksi pencurian motor dengan menggunakan kunci palsu, Umar langsung kabur sambil membawa motor hasil curian tersebut," tuturnya.

    "Namun apes, aksinya telah diketahui pemilik motor (Korban) tersebut kemudian terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan korban yang dibantu oleh warga hingga sampai di Jl. Randu Surabaya," ujarnya.

    AKP. Suryadi menegaskan, "Akhirnya pelaku Umar berhasil dibekuk korban dibantu dengan warga. Saat itu pula ada petugas yang berada di lokasi kemudian pelaku dibawa langsung ke Mako Polsek Kenjeran Surabaya guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut".

    Selain itu pula, petugas juga membawa motor hasil curian. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP, tandasnya.(Ipunk)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi