Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap 2 Curanmor

  • Senin, 04-April-2022 (15:52) Polres supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak khususnya Unit Reskrim Polsek Asemrowo telah menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), khususnya di wilayah Jl. Asem, yang juga wilayah hukum Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

    Pelaku atau tersangka yang ditangkap anggota Reskrim tersebut antara lain, S (31th), laki-laki pengangguran beralamatkan di Ds. Banyu Benih Galis Bangkalan-Madura, dan RA (20th), laki-laki penjual sayur, beralamatkan di Ds. Bandungan Jrengik Kab. Sampang-Madura.

    Waktu terjadinya pencurian sepeda motor tersebut, pada Kamis (24 Maret 2022) sekira pukul 05.00 WIB, di Jl. Asem 4/16C Surabaya. Saat merilis yang hanya dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, beserta Kanitreskrimnya dan Kasi Humas Ipda Suroto.

    Menurut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tg Perak, AKP Arief,

    ”Setelah terjadi pencurian, warga sekitar melaporkan hal tersebut ke Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selang satu hari, anggota Unit Reskrim Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak dan melakukan lidik lapangan, dan berdasarkan informasi dari CCTV, ciri-ciri tersangka yang didapat di TKP, anggota Reskrim sudah mengantongi ciri-ciri pelaku tersebut,” kata AKP Arief.

    AKP Arief juga menambahkan,

    ” saat setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan pengejaran dan melakukan lidik lapangan, serta mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di Galis Bangkalan-Madura, tepat pada hari Jumat (25 Maret 2022), sekira pukul 18.30 WIB, kedua pelaku atau tersangka berhasil ditangkap saat sedang duduk didepan rumah temannya, dan keduanya dibawa ke Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk diproses lebih lanjut serta proses pengembangan penyidikan,”tambahnya.

    Terlihat barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor yang di curinya. Setelah ditangkap, barang bukti yang diamankan juga oleh petugas dari tangan tersangka antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario125 warna hitam nopol L-6447-FW, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario125 tanpa plat nomor, 1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L-4385-WI, 2 (dua) plat nomor kendaraan L-4385-WI, 2 (dua) buah ujung obeng plus minus (kunci T), dan 1 (satu) unit handphone (HP).

    Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Asemromo, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kedua tersangka di kenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi