Polsek Wonocolo Ungkap Dugaan Curanmor Lintas Wilayah, Satu Tersangka Diamankan

SURABAYA, INFOPOL. NEWS – Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Surabaya, mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Wonocolo, Surabaya, dan Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Riyanto alias Gombes.

Tersangka diamankan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor Honda Revo tahun 2007 berwarna abu-abu silver dengan nomor polisi L 2414 HB, yang diparkir di depan rumah korban di Jalan Margorejo 3E Nomor 60, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 18.50 WIB. Korban, Kukuh Marsudiono, kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan pencurian. Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada Riyanto alias Gombes. Petugas selanjutnya melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan pria tersebut pada 11 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Revo milik korban. Kendaraan tersebut, menurut keterangan dalam laporan, telah dijual.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang serta mencari pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga disebut mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali. Selain kejadian di Jalan Margorejo, tersangka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat Street di kawasan Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo.

Peristiwa kedua itu tercatat terjadi pada 5 September 2026 sekitar pukul 10.25 WIB, dengan lokasi di Jalan Bungurasih Barat, RT 02/RW 02, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Meski demikian, keterkaitan tersangka dengan kejadian kedua tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, modus yang diduga digunakan pelaku adalah berkeliling dari kampung ke kampung dengan alasan mengamen. Saat melihat sepeda motor terparkir di depan rumah, pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut untuk kemudian dijual.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya selembar STNK sepeda motor Honda Revo atas nama Kukuh Marsudiono, sebuah topi berwarna hitam, dan sebuah gitar.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang disebut telah dijual sehingga keberadaannya masih ditelusuri oleh petugas.

Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 477 KUHP sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.

Tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Wonocolo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mengembangkan perkara guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil pencurian.

Infopol. News
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan bahan keterangan kepolisian yang diberikan. Status hukum dan dugaan keterlibatan tersangka tetap mengacu pada proses penyidikan serta asas praduga tak bersalah.

Post Comment