Polres Gresik Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Menganti, 12 Orang Diamankan dan 31,811 Gram Barang Bukti Disita
GRESIK, INFOPOL.NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), polisi mengamankan 12 orang serta menyita barang bukti sabu dengan berat total 31,811 gram.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Menganti.
Laporan disampaikan melalui layanan Call Center 110 dan WhatsApp Cak Rama di nomor 081188002006.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga mengarah ke Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti.
Pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAR (24) di rumahnya di Desa Sidowungu. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 10 plastik klip yang diduga berisi sabu dan disimpan di dalam kamar.
Di tempat yang sama, petugas turut mengamankan enam orang lainnya yang berdasarkan keterangan kepolisian diduga membeli sabu dari MAR. Mereka diduga menggunakan narkotika tersebut di kamar yang disediakan, berikut alat isapnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Menganti.
Dalam pengembangan perkara, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran sabu.
Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap AI (23), warga Desa Laban, Kecamatan Menganti. Dari tangannya, petugas menemukan 13 plastik klip yang diduga berisi sabu dan disimpan di saku jaket.
Selanjutnya, MUL (22), warga Desa Sidowungu, turut diamankan dengan barang bukti satu plastik klip yang diduga berisi sabu untuk dikonsumsi.
Pengembangan berlanjut pada malam hari. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan AFR (29) di tempat kosnya di Dusun Setro, Kecamatan Menganti. Polisi menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kembali mengamankan MAG (37) di rumahnya di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua plastik klip yang diduga berisi sabu.
Dalam keterangan kepolisian, MAG disebut sebagai salah satu pihak yang diduga memasok sabu kepada MAR.
Sementara itu, RA (39) diamankan di rumahnya di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti. Polisi turut menyita dua plastik klip yang diduga berisi sabu.
Kelima orang tersebut disebut dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika. Adapun penentuan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 plastik klip yang diduga berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total 31,811 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, meliputi enam timbangan elektronik, 10 potongan sedotan plastik, tiga pak plastik klip, empat unit telepon genggam, dua alat isap, uang tunai sebesar Rp1.450.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan motif dalam perkara peredaran sabu tersebut adalah untuk memperoleh penghasilan tambahan. Selain itu, pihak-pihak yang diduga terlibat disebut memperoleh kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Dari total 12 orang yang diamankan, tujuh orang diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.
Sementara itu, lima orang lainnya menjalani proses hukum lebih lanjut dan disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.
Dalam keterangan kepolisian, lima orang tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika, sedangkan tujuh orang lainnya diduga berstatus sebagai pembeli dan pengguna.
Meski demikian, proses asesmen rehabilitasi maupun penanganan pidana terhadap setiap orang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Gresik menyebut sejumlah ketentuan hukum dalam penanganan perkara tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal yang tercantum dalam keterangan kepolisian meliputi Pasal 104 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Penerapan pasal terhadap masing-masing pihak perlu merujuk pada dokumen resmi penyidikan dan perkembangan proses hukum. Status serta dugaan keterlibatan para pihak juga harus dinilai berdasarkan bukti dan mekanisme peradilan.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aparat mengungkap peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.
INFOPOL.NEWS – Mengawal Informasi, Menyajikan Fakta.



Post Comment