Pesanan Es Krim Fiktif Berujung Motor Raib, Pelaku Diciduk Polres Batu
BATU, Infopol.news – Modus pemesanan es krim dalam jumlah banyak diduga digunakan seorang pria untuk membawa kabur sepeda motor milik penjual es krim di Kota Batu. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AH (45) yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.
Kasus itu terungkap setelah korban, Wari Bahagia, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat yang sehari-hari digunakannya untuk berjualan es krim keliling.
Sepeda motor tersebut diketahui hilang setelah korban mendatangi lokasi pemesanan di kawasan Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Dr. Aries Purwanto mengatakan, kendaraan korban berhasil ditemukan setelah Tim URC Satreskrim Polres Batu melakukan serangkaian penyelidikan.
” Tersangka berhasil kami identifikasi berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim URC Satreskrim Polres Batu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aries saat konferensi pers di Mapolres Batu, Kamis (1/10/2026).
Berawal dari Pesanan Es Krim
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (21/9/2026). Saat itu, korban didatangi seorang pria yang kemudian mengaku hendak memesan es krim dalam jumlah banyak untuk sebuah acara di TK Kasih Ibu, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Junrejo.
Untuk meyakinkan korban, pria tersebut memberikan uang muka sebesar Rp100 ribu.
Keesokan harinya, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban datang ke lokasi yang telah disepakati dengan membawa pesanan es krim menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol N 6630 KK.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan pria tersebut. Menurut polisi, pria itu kemudian meminta izin untuk memindahkan posisi sepeda motor dengan alasan hendak memutarnya.
Korban diminta menunggu di bawah. Namun, kendaraan tersebut justru dibawa pergi oleh pria tersebut ke arah barat menuju Kota Batu.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Tersangka Ditangkap di Singosari
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan kendaraan dan orang yang diduga membawanya.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan AH di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan disebut berlangsung tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat tahun 2014 bernopol N 6630 KK beserta dokumen kendaraan, satu rombong kecil es krim Campina, satu kaus hitam merek Nike dan satu topi warna krem merek Dickies.
Setelah kendaraan berhasil ditemukan, Kapolres Batu kemudian menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada Wari Bahagia.
Kendaraan itu diketahui menjadi salah satu sarana utama korban untuk mencari nafkah dengan berjualan es krim keliling.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Kapolres Batu dan jajarannya sehingga sepeda motor saya bisa ketemu. Kendaraan ini akan saya gunakan kembali untuk berjualan es krim,” ujar Wari.
Polisi Kembangkan Dugaan TKP Lain
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga masih melakukan pengembangan. Penyidik menduga AH berkaitan dengan sejumlah kejadian lain yang memiliki modus serupa.
“Masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lainnya,” kata pihak kepolisian.
Atas perkara tersebut, AH diproses berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan.
Polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami keterlibatan tersangka dalam dugaan perkara lain.



Post Comment