Dua Terduga Pelaku Curanmor Bersenjata Dilumpuhkan Polisi di Surabaya
SURABAYA, Infopol.news – Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Surabaya.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.Z. (34), warga Burneh, Bangkalan, dan M.S. (35), warga Kabupaten Bangkalan. Polisi menyebut keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, M.Z. diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan. Sementara M.S. disebut berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Menurut Hadi, kedua terduga pelaku juga diduga terlibat dalam penjualan kendaraan hasil pencurian.
“Pada saat dilakukan penangkapan, anggota mengambil tindakan tegas setelah salah satu pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dinilai membahayakan petugas. Tembakan petugas mengenai bagian pinggul,” kata Hadi, Sabtu (26/9/2026).
Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku diduga berkeliling mencari kendaraan yang dinilai minim pengawasan. Sejumlah area kos dan permukiman disebut menjadi sasaran.
Polisi juga menyebut kedua terduga pelaku membawa senjata tajam ketika beraksi. Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengancam apabila aksinya diketahui warga atau korban.
Salah satu kasus yang dilaporkan terjadi di kawasan Gebang Wetan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Korban berinisial E.G.M. (23), warga Tuban, kehilangan satu unit Honda BeAT warna hitam.
Peristiwa tersebut terjadi setelah sepeda motor korban diparkir di tempat kos pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut keterangan yang diterima polisi, saat itu kunci kontak masih berada pada kendaraan.
Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat. Keesokan harinya sekitar pukul 09.30 WIB, teman korban yang hendak meminjam sepeda motor mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban bersama rekannya kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai kendaraan dan orang yang diduga terlibat dalam pencurian.
Kasus lainnya dilaporkan terjadi di kawasan Lebak Permai III, Surabaya. Korban berinisial I. (23) memarkir Honda BeAT di depan rumah, tepatnya di tepi jalan gang, sekitar pukul 05.30 WIB.
Motor tersebut telah dikunci setang sebelum korban masuk ke dalam rumah. Sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.
Laporan dari para korban kemudian ditindaklanjuti Polsek Sukolilo melalui pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV, dan penyelidikan di sejumlah lokasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda BeAT yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus disebut digunakan sebagai sarana oleh para terduga pelaku.
Polisi juga menyita dua senjata tajam, termasuk sebilah celurit, sebuah tas berisi telepon seluler, sejumlah benda yang disebut polisi sebagai jimat, rekaman CCTV dari lokasi kejadian di Gebang Wetan, serta pakaian.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



Post Comment