Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 2.382 Tersangka Diamankan
SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur bersama Satresnarkoba Polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Juli hingga September 2026.
Dari ribuan kasus tersebut, polisi menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Timur.
Dalam pengungkapan selama tiga bulan itu, aparat menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat terlarang, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, etomidate, ketamine hingga obat keras.
Polda Jatim mencatat barang bukti yang diamankan antara lain 86.544,25 gram atau sekitar 86,5 kilogram sabu, 1.014,06 gram ganja beserta 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi dan 118,28 gram dalam bentuk serbuk, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
Dari keseluruhan perkara tersebut, satu kasus dengan satu tersangka ditangani sebagai perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, 610 kasus diselesaikan melalui restorative justice dan 857 tersangka telah menjalani rehabilitasi.
Polda Jatim menyebut jumlah barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1,45 juta jiwa.
Khusus Ditresnarkoba Polda Jatim, selama periode yang sama tercatat tujuh kasus dengan 11 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 64 kilogram sabu, 148 batang tanaman ganja, 10.694 butir ekstasi, 2.393 cartridge vape yang mengandung etomidate, 6,16 gram ketamine dan 3.900 butir Happy Five.
Salah satu perhatian polisi adalah munculnya modus baru berupa pencampuran etomidate ke dalam cairan rokok elektrik. Modus tersebut dikenal dengan istilah vape getar atau pod ilegal.
Dalam sejumlah kasus yang diungkap, polisi juga menemukan jaringan peredaran narkotika dengan sistem kurir dan perantara. Para tersangka disebut memperoleh narkotika dari pihak lain yang masih dalam pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di kawasan Semampir, Surabaya. Polisi mengamankan 4,224 kilogram sabu, 10.503 butir ekstasi, 842,5 mililiter etomidate, 3.900 butir Happy Five, serta sejumlah barang bukti lainnya dari seorang tersangka berinisial AF.
Kasus lain mengungkap peredaran 44,662 kilogram sabu di Surabaya. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka. Salah satu tersangka disebut mengaku telah melakukan penjualan sabu dalam jumlah besar pada dua kesempatan sebelumnya.
Selain peredaran narkotika, polisi juga mengungkap budidaya ganja di wilayah Ampelgading, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial RI diamankan setelah polisi menemukan 148 batang tanaman ganja di area greenhouse di belakang rumahnya.
Menurut keterangan dalam perkara tersebut, tanaman ganja itu ditanam sekitar tiga bulan sebelumnya dan disebut akan dipanen sekitar dua bulan kemudian. RI juga tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2017.
Polda Jatim menyatakan pemberantasan narkoba dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif dan represif. Langkah tersebut mencakup sosialisasi, razia di sejumlah lokasi serta penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Polda Jatim juga mengingatkan masyarakat untuk berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.



Post Comment