Diduga Bayar Puluhan Juta, Pemakai Narkoba di Gresik Bisa Lepas? Peran PH “D” Dipertanyakan
GRESIK, Infopol.news – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu pusat perbelanjaan di Gresik menjadi sorotan. Seorang warga berinisial NBL disebut dapat meninggalkan proses penanganan setelah keluarganya diduga menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.
Dalam informasi yang diterima redaksi, proses tersebut diduga melibatkan seorang penasihat hukum (PH) berinisial D. Sumber menyebut D disebut sebagai pihak yang menangani perkara tersebut dan berkomunikasi dengan salah satu oknum aparat penegak hukum berpangkat AKP berinisial H.
Namun, hingga kini belum terdapat dokumen atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang dapat memastikan bahwa uang Rp50 juta tersebut benar-benar diberikan untuk menghentikan atau melepaskan NBL dari proses hukum.
Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana mekanisme penanganan NBL ketika yang bersangkutan disebut sebagai pemakai atau penyalah guna narkotika.
Dalam sistem penanganan perkara narkotika, status seseorang sebagai penyalah guna, pecandu, korban penyalahgunaan, atau bagian dari jaringan peredaran tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan klaim sepihak. BNN memiliki mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur hukum dan medis untuk melakukan penilaian terhadap tersangka atau terdakwa penyalah guna, pecandu, maupun korban penyalahgunaan narkotika. BNN bahkan menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Terpadu Tahun 2025.
BNN juga menyebut TAT berperan dalam menentukan penanganan penyalah guna, termasuk menilai apakah seseorang dapat mendapatkan tindakan rehabilitasi.
Karena itu, jika benar NBL merupakan penyalah guna atau korban penyalahgunaan narkotika, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar mengapa yang bersangkutan bisa pulang, tetapi apakah seluruh proses penanganannya telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan, apakah ada hasil asesmen, apakah TAT dilibatkan, serta siapa pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan akhir terhadap status hukum NBL.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur pendekatan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Namun, hal tersebut tidak berarti setiap orang yang tertangkap menggunakan narkotika otomatis dapat dilepaskan tanpa melalui proses hukum dan mekanisme penilaian yang berlaku.
BNN sendiri terus mendorong optimalisasi TAT dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Pada 2024, BNN melaporkan sebanyak 8.677 tersangka telah menjalani asesmen melalui TAT, dengan 5.596 kasus direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
Dalam kasus NBL, dugaan pembayaran Rp50 juta dan mekanisme pelepasannya karena itu perlu dibuktikan secara terang.
Jika benar terdapat pembayaran, siapa penerimanya? Untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan? Apakah pembayaran tersebut berkaitan dengan proses hukum NBL? Apakah ada rekomendasi TAT? Dan siapa sebenarnya yang mengambil keputusan sehingga NBL dapat meninggalkan proses penanganan?
Nama PH D juga menjadi sorotan karena disebut oleh sumber sebagai pihak yang menangani perkara tersebut. Namun, status sebagai penasihat hukum tentu berbeda dengan kewenangan penyidik atau tim asesmen dalam menentukan proses hukum seseorang.
Redaksi juga belum memperoleh penjelasan resmi dari D mengenai tudingan tersebut. Begitu pula AKP H yang disebut dalam informasi sebagai aparat yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Redaksi Infopolnews membuka ruang hak jawab kepada D maupun AKP H untuk memberikan klarifikasi atas seluruh informasi yang beredar, termasuk mengenai dugaan uang Rp50 juta, mekanisme penanganan NBL, serta ada atau tidaknya proses asesmen terpadu.
Apabila seluruh tudingan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut seorang pengguna narkotika yang bisa keluar dari proses penanganan. Kasus tersebut juga berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan, kewenangan masing-masing pihak, dan transparansi penanganan perkara narkotika.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut menjadi penting agar informasi mengenai perkara ini tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.



Post Comment