Eksepsi Empat WNA Jepang, Kuasa Hukum Soroti Peran Terdakwa dan Klaim sebagai Korban
SURABAYA, INFOPOL.NEWS – Perkara dugaan penipuan daring yang melibatkan sejumlah warga negara asing di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki tahap penting. Dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby, empat warga negara Jepang melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Keempat terdakwa tersebut yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi penipuan dan telah memasuki proses persidangan.
Penasihat hukum keempat terdakwa, Asep Syaefullah, mempersoalkan konstruksi surat dakwaan, khususnya mengenai uraian peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Menurut Asep, dakwaan dinilai belum menjelaskan secara rinci posisi dan peran individual para terdakwa dalam konstruksi penyertaan. Pihaknya juga mempertanyakan siapa yang disebut sebagai pelaku utama serta bagaimana keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Selain konstruksi dakwaan, tim penasihat hukum sebelumnya juga menyoroti sejumlah hal dalam proses hukum yang dijalani kliennya, termasuk persoalan penerjemah, akses terhadap keluarga dan penasihat hukum, serta masa penahanan.
Asep juga menyampaikan perspektif victimologi dalam pembelaannya. Ia menyatakan keempat kliennya bukan bagian dari pelaku utama jaringan penipuan daring, melainkan mengklaim sebagai korban dari jaringan yang beroperasi secara internasional.
“Klien kami justru merupakan korban dari jaringan penipuan online internasional,” ujar Asep dalam persidangan, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan perampasan dokumen identitas terhadap kliennya. Menurut Asep, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan kembali posisi para terdakwa dalam perkara tersebut.
Namun, klaim bahwa keempat terdakwa merupakan korban maupun adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan mereka merupakan bagian dari argumentasi pihak pembela dan masih harus diuji dalam proses persidangan.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa para terdakwa dengan konstruksi turut serta melakukan tindak pidana penipuan serta dugaan penyebaran informasi elektronik yang berisi pemberitaan bohong atau informasi menyesatkan. Dakwaan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa bersama tanggapan JPU. Putusan sela dijadwalkan pada 22 September 2026.
Putusan tersebut nantinya akan menentukan apakah keberatan terhadap surat dakwaan diterima atau perkara dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.
Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, para terdakwa tetap memiliki hak atas as



Post Comment