10,858 Kilogram Ganja Ditemukan di Gudang JNT Cerme, Polisi Telusuri Pengirim dan Penerima

GRESIK, infopol.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat total 10,858 kilogram yang ditemukan di sebuah gudang jasa ekspedisi di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan melalui layanan kepolisian 110. Petugas ekspedisi yang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket mencurigai isi kiriman tersebut sebagai narkotika jenis ganja.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Kasat Narkoba bersama anggota selanjutnya mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai.

Hasil pemeriksaan menemukan 30 kantong plastik berisi bagian tanaman berupa batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan ganja. Setelah dilakukan penimbangan, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 10,858 kilogram.

Selain barang yang diduga ganja, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Vespa berwarna cokelat tanpa nomor polisi yang berada dalam paket tersebut.

Berdasarkan informasi sementara dari kepolisian, paket tersebut dikirim dari Sumatera Utara dengan tujuan wilayah Sulawesi Tengah.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal barang serta pihak yang mengirim dan menerima paket tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan, baik terkait asal barang maupun penerima atau tujuan pengiriman. Insyaallah dalam waktu dekat akan segera kami ungkap, baik pengirim maupun penerima barang tersebut,” ujar pihak Polres Gresik.

Dalam proses penyelidikan, Polres Gresik berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, Polda Sumatera Utara, dan Polda Sulawesi Tengah guna menelusuri jaringan yang berkaitan dengan pengiriman tersebut.

Polisi menyebut pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari laporan masyarakat melalui layanan 110. Informasi tersebut memungkinkan petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110. Selain itu, Polres Gresik juga menyediakan Hotline Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

“Silakan bagi rekan-rekan yang menemukan atau mengetahui terjadinya tindak pidana, disampaikan kepada kami melalui Hotline Cak Rama maupun Hotline 110,” ujar pihak kepolisian.

Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut serta menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman maupun penerimaan paket berisi tanaman kering yang diduga ganja tersebut.

Post Comment