Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Suap Kopertais Jatim, Rektor UINSA Akhmad Muzakki Dipanggil

SURABAYA, Infopol.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam proses sertifikasi tenaga pendidik atau dosen di lingkungan Kementerian Agama tahun 2024-2025.

Dalam penyelidikan tersebut, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof Akhmad Muzakki turut dipanggil untuk memberikan keterangan. Pemanggilan berkaitan dengan dugaan pengelolaan dan administrasi dana pungutan dari sejumlah perguruan tinggi dan dosen yang mengikuti proses sertifikasi.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan adanya penyelidikan perkara tersebut.

“Benar, Mas. Saat ini masih penyelidikan,” kata Iswara saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan surat panggilan bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026, Prof Akhmad Muzakki diminta menghadap penyidik Kejari Tanjung Perak pada Senin (14/9/2026).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi oleh Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur dalam proses sertifikasi tenaga pendidik atau dosen Kementerian Agama periode 2024-2025.

Prof Akhmad Muzakki diketahui menjabat sebagai Rektor UINSA sekaligus Koordinator Kopertais Wilayah IV Jawa Timur. Ia baru dilantik kembali sebagai Rektor UINSA untuk periode 2026-2030 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Selasa (15/9/2026).

Dalam surat tersebut, pemanggilan ditujukan kepada rektor yang sebelumnya telah menjabat selama lima tahun. Ia dimintai keterangan mengenai dugaan penerimaan, pengelolaan, dan administrasi dana pungutan dari perguruan tinggi serta dosen yang mengikuti sertifikasi.

Iswara menegaskan, proses hukum terhadap dugaan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kejaksaan masih mengumpulkan bahan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

“Proses penyelidikan tersebut benar, bahwa masih tahap penyelidikan guna menemukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Kejari Tanjung Perak belum membeberkan pihak lain yang telah dimintai keterangan maupun ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tersebut. Perkembangan penanganan kasus masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Kejaksaan juga mengingatkan agar proses tersebut tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Post Comment