50 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pria di Batah Timur

BANGKALAN, Infopol.news — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan mengamankan seorang pria berinisial HR (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 50 gram.

HR diamankan saat petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Terduga pengedar ini berhasil dibekuk setelah salah satu rumah di Desa Batah Timur digerebek Tim Unit 1 Satresnarkoba Jumat (14/8) sekitar pukul 01.30 dini hari,” ujar Agung, Sabtu (15/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 1 Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai. Setelah informasi dinilai cukup untuk dilakukan tindakan, petugas kemudian melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, HR ditemukan berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disebut siap edar dengan berat sekitar 50 gram dalam kemasan plastik.

“Setelah kebenaran info dari warga diyakini valid, penggerebekan langsung dilakukan sekitar pukul 01.30 dini hari,” kata Agung.

HR kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut kepolisian, penyidik masih mendalami keterangan HR serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Sekarang penyidik sedang mengorek keterangan dari HR untuk melakukan pendalaman,” terang Agung.

Polisi juga masih berupaya menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan keterkaitan HR dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kwanyar dan sekitarnya.

Atas perkara tersebut, HR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, status HR dalam pemberitaan ini masih sebagai terduga, dan seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Post Comment