Trowulan Diserbu Usaha Limbah, Tumpukan Material Diduga Berbahaya Menggunung
MOJOKERTO — Aktivitas usaha pengumpulan dan pengolahan barang bekas di wilayah Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan tumpukan material bekas dalam jumlah besar yang diduga berasal dari berbagai jenis limbah industri dan peralatan bekas.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh tim redaksi pada Sabtu (15/8/2026), terlihat tumpukan karung berisi material bekas serta sejumlah material yang tampak telah dipilah. Di lokasi juga terlihat aktivitas pekerja yang melakukan pemilahan barang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, usaha sejenis pengumpulan barang bekas cukup banyak ditemukan di wilayah Tawangsari. Material tersebut diduga didatangkan dari sejumlah daerah, termasuk wilayah Pati, Jawa Tengah, serta Bangkalan, Madura.
Jenis material yang disebut-sebut masuk ke lokasi antara lain sisa kaleng, material elektronik bekas, hingga berbagai barang yang membutuhkan proses pemilahan sebelum kembali dimanfaatkan atau dijual.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengelolaan material bekas tersebut dilakukan, terutama apabila terdapat material yang masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Tim redaksi Anblik (Analisa Publik) yang melakukan penelusuran di lokasi pada 15 Agustus 2026 menemukan tumpukan material bekas dalam jumlah cukup besar. Sejumlah pekerja terlihat melakukan proses pemilahan terhadap material yang berada di lokasi.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebut aktivitas tersebut merupakan usaha milik seorang pengusaha yang biasa dipanggil HR atau Heri, yang disebut berdomisili di wilayah Tawangsari.
Namun, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Media ini belum memperoleh keterangan langsung dari pihak pengelola terkait jenis material yang ditampung, asal barang, proses pengolahan, maupun legalitas usaha tersebut.
Persoalan utama yang perlu mendapat perhatian adalah memastikan apakah material yang ditampung termasuk limbah B3 atau hanya material barang bekas yang tidak tergolong limbah B3. Penentuan tersebut membutuhkan pemeriksaan dan klasifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan tampilan fisik material.
Apabila terdapat limbah yang masuk kategori B3, pengelolaan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatannya wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, keberadaan tumpukan material tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, untuk melakukan pengecekan langsung apabila diperlukan.
Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan jenis material yang ditampung, legalitas kegiatan, sistem penyimpanan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Post Comment